Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pulang Malam dan Tak Pakai Pakaian Dalam, Saat Diinterogasi Kakak Terungkap yang Dialami Gadis ini

Ujang Beni Ambari (41) yang kini telah menjadi tersangka, memperkosa muridnya yang berusia 15 tahun berulang kali

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pulang Malam dan Tak Pakai Pakaian Dalam, Saat Diinterogasi Kakak Terungkap yang Dialami Gadis ini
istimewa
Ujang Beni, marbot sekaligus guru ngaji disangka dalam kasus pencabulan terhadap murid perempuannya yang masih di bawah umur. Tersangka sudah ditahan di Polsek Setu, Kabupaten Bekasi. 

Polisi menjerat Ujang Pasal 81 ayat 1, 2, 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 64 ayat 1 KUHP, Ujang terancam hukuman 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kukuh menjelaskan keseharian Ujang Beni Ambari yang merupakan guru ngaji sekaligus marbot di masjid tersebut.

Masjid tersebut dikelola oleh sebuah perusahaan di sekitar lokasi, namun syiar keagamaan dilakukan secara umum untuk warga setempat.

"Jadi masjid itu punya PT (perusahaan), dia (Ujang) digaji Rp3 juta per bulan untuk jagain masjid jadi marbot plus mengajar ngaji anak-anak," kata Kukuh.

Pelaku pencabulan Ujang lanjut dia, diketahui merupakan laki-laki duda yang sudah dua kali menikah.

"Dia sudah dua keli menikah, tapi sekarang statusnya sedang tidak berkeluarga (duda)," kata Kukuh.

Dari hasil pernikahannya itu, Ujang diketahui belum memiliki anak.

BERITA TERKAIT

Dia gagal membina rumah tangga sehingga terpaksa menduda.

"Saya lihat kalau kejiwaannya normal-normal aja, yang jelas dia pernah berkeluarga dua kali, cuma sekadar memang tidak beristri karena bercerai," tuturnya.

Akibat pencabulan ini, korban mengalami depresi.

"Korban depresi. Saya kan hubungi kakaknya sebagai pelapor, masih depresi, kalau ditanya sering nangis," tegas Kukuh.

Kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji bernama Ujang Beni (41), terhadap muridnya SO (15) rupanya sudah dilakukan sebanyak lima kali.

Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Kukuh Setio Utomo mengatakan, korban dicabuli dengan cara disetubuhi oleh pelaku.

Aksi kejinya terakhir dilakukan pada, Selasa 11 Mei 2021 malam, bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas