Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pulang Malam dan Tak Pakai Pakaian Dalam, Saat Diinterogasi Kakak Terungkap yang Dialami Gadis ini

Ujang Beni Ambari (41) yang kini telah menjadi tersangka, memperkosa muridnya yang berusia 15 tahun berulang kali

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pulang Malam dan Tak Pakai Pakaian Dalam, Saat Diinterogasi Kakak Terungkap yang Dialami Gadis ini
istimewa
Ujang Beni, marbot sekaligus guru ngaji disangka dalam kasus pencabulan terhadap murid perempuannya yang masih di bawah umur. Tersangka sudah ditahan di Polsek Setu, Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Seorang guru ngaji diduga berbuat asusila terhadap muridnya.

Ironisnya, peristiwa tersebut terjadi di dalam masjid di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ujang Beni Ambari (41) yang kini telah menjadi tersangka, memperkosa muridnya yang berusia 15 tahun berulang kali di dalam Masjid Al-Hadid.

Pemerkosaan terjadi di kamar marbot di dalam masjid di Kecamatan Setu, pada 11 Mei 2021 lalu.

Baca juga: Korban Rudapaksa Ayah Tiri Ternyata Pernah Menikah, Suami Menghilang Sejak Bulan Maret 2021

Baca juga: Sederet Fakta Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid di Bekasi: Korban Diimingi Uang dan Dirudapaksa 5 Kali

Saat itu, pelaku datang ke rumah korban pada pukul 00.00 WIB.

"Kan Ujang sebagai marbut dan pengajar ngaji, (korban) dijemput dan langsung (diantar) ke masjid," ujar Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Kukuh Setio Utomo.

Selama di perjalanan, guru ngaji itu melancarkan rayuan mautnya dengan mengimingin mukena dan uang Rp400 ribu.

BERITA TERKAIT

Kemudian, korban dibawa ke dalam kamar marbut di dalam masjid.

"(Pencabulan terjadi) di dalam masjid, ada kamar, samping mimbar," terang Kukuh.

Aksi pelaku terkuak saat korban pulang ke rumahnya dan diinterogasi sang kakak.

Kakak korban memiliki kecurigaan karena adiknya pulang pukul 01.00 WIB dan tanpa mengenakan pakaian dalam.

Hingga kemudian, adiknya bercerita terkait aksi pencabulan yang dilakukan guru ngaji tersebut.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Bekasi 4 Kali Cabuli Muridnya di Ruang Marbot, 1 Kali di Kebun

Baca juga: Modus Ritual Mandi untuk Hilangkan Aura Negatif, Dukun Cabuli Satu Keluarga, Pelaku: Saya Khilaf

Kakak korban lantas melaporkannya ke polisi.

Saat ini Ujang Beni Ambari tengah ditahan di kepolisian dan akan diproses hukum.

Polisi menjerat Ujang Pasal 81 ayat 1, 2, 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 64 ayat 1 KUHP, Ujang terancam hukuman 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kukuh menjelaskan keseharian Ujang Beni Ambari yang merupakan guru ngaji sekaligus marbot di masjid tersebut.

Masjid tersebut dikelola oleh sebuah perusahaan di sekitar lokasi, namun syiar keagamaan dilakukan secara umum untuk warga setempat.

"Jadi masjid itu punya PT (perusahaan), dia (Ujang) digaji Rp3 juta per bulan untuk jagain masjid jadi marbot plus mengajar ngaji anak-anak," kata Kukuh.

Pelaku pencabulan Ujang lanjut dia, diketahui merupakan laki-laki duda yang sudah dua kali menikah.

"Dia sudah dua keli menikah, tapi sekarang statusnya sedang tidak berkeluarga (duda)," kata Kukuh.

Dari hasil pernikahannya itu, Ujang diketahui belum memiliki anak.

Dia gagal membina rumah tangga sehingga terpaksa menduda.

"Saya lihat kalau kejiwaannya normal-normal aja, yang jelas dia pernah berkeluarga dua kali, cuma sekadar memang tidak beristri karena bercerai," tuturnya.

Akibat pencabulan ini, korban mengalami depresi.

"Korban depresi. Saya kan hubungi kakaknya sebagai pelapor, masih depresi, kalau ditanya sering nangis," tegas Kukuh.

Kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji bernama Ujang Beni (41), terhadap muridnya SO (15) rupanya sudah dilakukan sebanyak lima kali.

Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Kukuh Setio Utomo mengatakan, korban dicabuli dengan cara disetubuhi oleh pelaku.

Aksi kejinya terakhir dilakukan pada, Selasa 11 Mei 2021 malam, bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah.

"Udah bekali-kali, kejadian terakhir itu yang kelima," kata Kukuh saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).

Kukuh menjelaskan, pelaku menyetubuhi korban paling banyak di ruang marbot Masjid Al-Hadid, Kampung Cinyosong, Desa Burangkeng Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Lokasi itu, sekaligus menjadi tempat tinggal pelaku yang juga bertindak sebagai marbot masjid.

"Empat kali di ruangan marbot, satu kali menurut pengakuan korban dilakukan disebuah kebun tidak jauh dari lokasi," tuturnya.

Korban sendiri merupakan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas 9 SMP, rumahnya hanya berjarak sekitar 100 meter dari masjid.

Dia merupakan anak yatim yang hanya tinggal dengan kakaknya, tiap sore pelaku mengajar ngaji anak-anak di lingkungan masjid.

"Yang bersangkutan ini (korban) anak yatim, dia pas kejadian ditelfon-telfon terus sama kakaknya karena sudah larut malam belum pulang-pulang," ucapnya.

Pelaku diketahui mengiming-imingi korban agar mau melayani nafsu bejatnya, bahkan tidak jarang tindakan ancaman dikeluarkan agar korban takut.

"Jadi ada ancaman juga karena korban ini merupakan murid mengajinya, lalu diiming-imingi juga dibelikan sesuatu dan uang," paparnya.

Iming-iming Dibelikan Mukena dan Uang Rp400 Ribu

Iming-iming yang pernah diberikan pelaku kepada korban yakni, dia dijanjikan akan dibelikan mukena baru dan uang Rp400.000 untuk Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah.

Sedangkan untuk ancamannya, korban yang merupakan murid senior di pengajian kerap diancam mengurus seluruh murid jika tidak mau melayani hubungan badan.

"Diancam, kalau kamu nggak mau begini, melayani saya, yaudah saya tinggalkan kamu, kamu urusin saja murid-murid saya yang pada ngaji, kamu yang ngurusin biar kamu tahu, begitu ancamannya," paparnya. (Kurniawati Hasjanah)

Baca juga: Gara-gara Seekor Nyamuk, Perbuatan Bejat Ayah Tiri di Nagan Raya Terungkap

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul TERKUAK Keseharian Oknum Guru Ngaji yang Perkosa Murid di Masjid Bekali-kali, Korban Kini Depresi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas