Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Kepala Sekolah dan Staf Disdik DKI Diduga Sekongkol Korupsi, Dana BOP Sekolah Buat Beli Vila

Pelakunya adalah seorang kepala sekolah berinisial W dan seorang Staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat berinisial MF.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Oknum Kepala Sekolah dan Staf Disdik DKI Diduga Sekongkol Korupsi, Dana BOP Sekolah Buat Beli Vila
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balaikota, Senin (25/1/2021) 

"Guru-guru, mereka ingin mengembalikan. Nilainya juga kecil hanya Rp 1-2 juta," ujarnya.

W dan MF dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sekolah Digeledah

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, Gedung Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat ikut digeledah terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Sekolah berinisial W.

"Di dua tempat (penggeledahan), yaitu Gedung (Kantor) Sudin Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Barat (Senin 24 Mei 2021) dimulai pukul 13.00-17.00 WIB dan Gedung Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat dari pukul 18.00-20.30 WIB," kata Ashari.

Baca juga: Hadir di Sidang Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Rizieq Bilang Cari Angin, Ternyata Temannya jadi Saksi

Barang bukti hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti oleh tersangka di persidangan. Barang bukti yang disita pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berupa surat pertanggung jawaban (SPJ) dan beberapa dokumen lainnnya.

"Dokumen terkait SPJ, notulensi rapat dan lain-lain," kata Ashari.

Berita Rekomendasi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilahkan aparat memeriksa pejabat DKI terkait dugaan korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) dan bantuan operasional sekolah (BOS).

"Pembiayaan ini disusun sama-sama oleh eksekutif dan legislatif, dalam pelaksanaannya ada SOP, standar, mekanisme, aturan, kalau nanti dirasa ada yang kurang silahkan dicek, diperiksa, tidak ada masalah," kata Riza Patria.

Baca juga: Kejagung Minta Kelonggaran Tak Bayar Biaya Perawatan Apartemen Sitaan Kasus Korupsi Asabri 

Wagub DKI tersebut menambahkan, setiap warga termasuk pejabat, punya hak yang sama sehingga tidak ada masalah ketika mereka harus diperiksa secara hukum.

"Kami tidak ada masalah untuk setiap pejabat dicek, diperiksa, diawasi, dipantau. Kita saling mengisi satu sama lain, eksekutif bekerja membangun," ujarnya.

Pada prinsipnya kata Riza, semua proses pembangunan sudah sesuai dengan aturan yang ada dan prosesnya dilalui secara baik.

"Kalau itu sudah dilaksanakan harusnya tidak ada masalah," ujar politisi Partai Gerindra itu.(Tribun Network/igm/kps/ktn/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas