Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunjukkan Video Menantunya, Rizieq Shihab Tuding Seluruh Dakwaan Jaksa adalah Fitnah

Rizieq Shihab (MRS) menuding seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab dirinya di Rumah

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tunjukkan Video Menantunya, Rizieq Shihab Tuding Seluruh Dakwaan Jaksa adalah Fitnah
Reza Deni/Tribunnews.com
Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) 

Padahal dia mengklaim, saat itu pernyataan Andi Tatat dan Hanif adalah untuk menenangkan masyarakat agar tidak timbul keresahan dan keonaran.

"Karena berita-berita hoaks tadi itu ternyata walaupun sudah diantisipasi dan keresahan sudah diredam tetapi hoaks-hoaks tadi tetap ada tetap diberitakan, hal-hal yang sifatnya fitnah yang membuat saya akhirnya kemudian dituduh," imbuh Rizieq.

Sebagai informasi, pada kasus ini, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor.

Rizieq juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.

Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas