'Jalur Sepeda Wajib Ada, Tinggal Penggunanya Harus Disiplin'
Namun masalah yang muncul adalah soal kedisiplinan penggunanya. Sebab banyak pesepeda tidak melintas pada lajur yang sudah disediakan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menilai Pemprov DKI memang wajib membuat jalur sepeda sebagai bentuk kewajiban memfasilitasi kebutuhan warganya.
Selain itu, menurutnya sepeda saat ini juga mulai digunakan oleh masyarakat sebagai alat transportasi, di samping olahraga.
"Ya saya kira gini, kan pemerintah itu punya kewajiban memfasilitasi kebutuhan masyarakat.
Jalur sepeda saya kira wajib ada juga. Karena itu bagian dari ya transportasi masyarakat kan," kata Taufik kepada wartawan, Kamis (3/6/2021).
Namun masalah yang muncul adalah soal kedisiplinan penggunanya. Sebab banyak pesepeda tidak melintas pada lajur yang sudah disediakan.
Baca juga: Polisi Jadikan Sanksi Tilang untuk Pesepeda yang Langgar Aturan Sebagai Opsi Paling Terakhir
Baca juga: Anies Targetkan Tahun ini Jakarta Punya Jalur Sepeda Sepanjang 164 Kilometer
Baca juga: Soal Foto Pemotor Acungkan Jari Tengah ke Rombongan Pesepeda, Dishub DKI Salahkan Pesepeda
Bila setiap pengguna jalan, termasuk pesepeda tertib berlalu lintas, Taufik yakin protes atau permasalahan lainnya tidak akan terjadi.
"Tinggal masalahnya, para pengguna jalur sepeda harus disiplin. Kalau sepeda ya sudah di jalur sepeda, jangan di jalur yang lain.
Kalau semua di jalur sepeda, di track masing - masing, saya kira tidak ada protes, orang pasti setuju," ungkap politikus Partai Gerindra ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov berencana menambah panjang jalur sepeda di ibu kota tahun ini.
Saat ini DKI sudah memiliki jalur sepeda sepanjang 63 kilometer. Target penambahan tahun ini yakni sepanjang 101 kilometer lagi.
"Jalur sepeda total saat ini adalah 63 km lalu tambahan tahun ini ada 101 km," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Selain itu, Anies juga mewajibkan setiap pengelola gedung menyediakan tempat parkir khusus sepeda minimal 10 persen dari luas parkir yang tersedia.
"Kemudian gedung-gedung memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat parkir sepeda minimal 10 persen dari tempat parkir yang tersedia khusus untuk sepeda.
Dan kami juga menganjurkan untuk disiapkan tempat berbilas.
Sehingga, memudahkan para pekerja yang memilih untuk bekerja berangkat menggunakan sepeda itu, ada kenyamanan karena mereka tiba ada fasilitas parkir dan penunjang lainnya," ucap Anies.