Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aktivitas Kendaraan Kian Meningkat, Pemprov DKI Segera Diskusikan Pemberlakuan Sistem Ganjil - Genap

Pemberlakuan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berpelat ganjil - genap, akan tergantung pada ukuran peningkatan aktivitas di jalan raya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Aktivitas Kendaraan Kian Meningkat, Pemprov DKI Segera Diskusikan Pemberlakuan Sistem Ganjil - Genap
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balaikota, Senin (25/1/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemberlakuan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berpelat ganjil - genap, akan tergantung pada ukuran peningkatan aktivitas di jalan raya.

Pemprov DKI bersama Dishub, Polda Metro Jaya dan instansi lainnya akan memberi perhatian khusus terhadap adanya peningkatan aktivitas tersebut.

"Pemprov melalui Dishub dan jajaran, instansi lain, Polda Metro tentu akan memberikan perhatian khusus, perhatian lebih terhadap adanya peningkatan aktivitas kendaraan. Dan nanti akan kita diskusikan," kata Riza kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Waspada, Jambet di Limo Depok Sasar Bocah yang Asyik Main di Depan Rumah

Baca juga: 5 Bandar Sabu Kampung Bahari Ditangkap, Intip Bisnis Naskoba di Lapaknya, Sebulan Raup Ratusan Juta

Untuk saat ini, kata Riza pembatasan kendaraan di jalan raya masih belum berlaku.

Ia meminta masyarakat maupun pihak lainnya bersabar menunggu kebijakan lebih lanjut.

"Terkait ganjil genap sampai saat ini belum diberlakukan, nanti tunggu saja. Jadi kita tunggu saja kebijakan yang akan diambil oleh pak gubernur," ucapnya.

Baca juga: Kronologi Polisi Gerebek Pesta Sabu di Cipanas, 60 Orang Termasuk Bandar Kampung Bahari Diamankan

Baca juga: Lakukan Pelecehan Seksual di Musala Rawa Bunga, Pelaku Mengaku Sedang Pusing

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik berharap kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor, ganjil - genap, kembali diberlakukan. 

Berita Rekomendasi

Pasalnya kata Taufik, lalu lintas Jakarta khususnya saat sore hari sudah kembali macet sebagaimana keadaan sebelum pandemi Covid-19 melanda.

Bahkan Taufik menyebut semestinya kebijakan pembatasan kendaraan di jalan raya itu ditambah atau diperluas kawasan pemberlakuannya.

Baca juga: DPRD DKI Dukung Pemprov Buka Tempat Karaoke daripada Kucing-kucingan

Pandemi ia sebut bukan jadi alasan untuk Pemprov DKI tidak memberlakukan kebijakan ganjil - genap.

Mengingat, kondisi jalan raya saat ini sudah layaknya situasi normal.

"Ya tidak apa - apa. Justru harusnya ditambah. Diperluas lagi. Pandemi, kan anda lihat saat sekarang seperti tidak ada pandemi, macet. Malah kayak normal," ungkap Taufik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas