Kronologi Hubungan Terlarang Kakak Adik di Bekasi, Tinggal Satu Kosan, Si Adik Lahirkan Bayi
Polisi telah menetapkan sang kakak sebagai tersangka dalam kasus temuan jasad bayi hasil hubungan sedarah.
Editor: Hasanudin Aco
Polres Metro Bekasi masih menyelidiki hubungan terlarang kakak adik dibalik temuan jasad bayi yang dibuang di lahan kosong daerah Bintara Jaya, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan proses penyidikan sudah berjalan dan ditemukan titik terang.
"Kami sudah melakukan penyelidikan ada satu yang diamankan, masih ada hubungan sedarah dengan ibu yang melahirkan bayi tersebut," kata Aloysius, Jumat (11/6/2021).
Aloysius menjelaskan sang kakak merupakan pria yang menghamili adik perempuannya sendiri.
"Di mana mereka ini hubungan terlarang, mereka melahirkan bayi dan dibuang kasus ini sudah naik ke penyidik," jelasnya.
Diketahui, warga Kampung Setu, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi digegerkan dengan penemuan jasad bayi di sebuah lahan kosong, Selasa (8/6/2021).
Bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan di lahan kosong RT004 RW 01, terdapat tali pusar yang masih menempel di tubuhnya.
Ketua RT setempat, Nasrudin mengatakan, bayi ketika ditemukan masih dalam kondisi memerah seperti baru dilahirkan.
"Kalau dilihat dari fisiknya sama informasi dari TKP (tempat kejadian perkara) kemungkinan bayinya baru dilharikan empat atau lima jam dari pas ditemukan," kata Narsudin.
Selain itu, lanjut dia, terdapat bercak darah di dekat area ditemukannya jasad bayi.
Bercak darah diduga berasal dari pelaku ketika hendak membuang bayi.
"Iya (ada bercak darah), pelaku tidak jauh dari lokasi penemuan mayat bayi tersebut," terangnya.
Nasrudin mendapatkan informasi bahwa jasad bayi yang ditemukan merupakan hasil hubungan terlarang kakak adik atau inses.
"Sementara yang kita dapat informasinya iya (hubungan kakak beradik), untuk lebih jelasnya bisa diklarifikasi penegak hukum," tuturnya.