Kepala TPU Jombang Jelaskan Soal Pemakaman Jenazah Covid-19 Tanpa Peti Mati
Pemakaman jenazah prosedur Covid tanpa gunakan peti mati telah dapat persetejuan keluarga, maupun fasilitas pelayanan kesehatan yang mengirimkannya.
Editor: Theresia Felisiani
TPU Jombang memiliki lahan seluas dua hektare untuk menampung prosesi pemakaman bagi warga Kota Tangsel.
"Lahan masih mencukupi, kami lagi menggarap juga lahan yang di bawah, lagi perluasan," katanya.
Baca juga: 479 Anak di Lebak Positif Covid-19, Terpapar dari Klaster Keluarga
Menurut Tabroni, dari total keseluruhan prosesi pemakaman jenazah infeksi covid-19, rekor terbanyak terjadi pada bulan Juni 2021 ini.
Hal tersebut tercatat dalam data proses pemakaman khusus infeksi covid-19 yang telah dilakukan sejak Maret 2020.
"Sepanjang kami memakamkan covid-19 yang paling tinggi bulan ini. Rekor awal itu Januari 148 jenazah, sudah dilampaui di bulan ini," ucapnya.
Menurut Tabroni, tiap hari kedatangan jenazah Covid-19 ke TPU Jombang mencapai belasan.
"Hari ini sudah 15 jenazah, total sampai saat ini sudah 163 jenazah, total keseluruhan 1.003 jenazah yang telah dimakamkan," kata Tabroni.
Menurutnya, pelonjakan prosesi pemakaman jenazah infeksi covid-19 pada bulan Juni 2021 tembus lima kali lipat.
"Kian hari makin parah, ada lonjakan sekitar 500 persen dari Mei (2021) 30 jenazah," katanya.
Baca juga: Covid-19 Melonjak Terus, RSUD Kota Bekasi Tambah Tenda Darurat, Kali Ini di Parkiran Mobil
Tabroni menuturkan, meningkatnya pelonjakan pemakaman infeksi covid-19 membuat pihaknya memberlakukan antrean dalam prosesi pemakaman.
Sebab tiap harinya, TPU Jombang selalu menerima belasan jenazah infeksi covid-19 yang bakal dimakamkan di lokasi tersebut.
"Per harinya paling banyak itu kemarin 22 jenazah, dari malam sampai subuh,” ujarnya.
“Rata-ratanya bisa 10 sampai 12 jenazah. Kadang seperti itu (mengantre-red), ada ambulans datang beriringan, ya kita satu-persatu," jelasnya.
Adapun kata Tabroni, jumlah pemakaman jenazah infeksi covid-19 pada bulan Juni 2021 merupakan rekor terbanyak dalam pelaksanaan pemulasaran tersebut.