Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penganiaya Sopir Truk di Jakut Diamankan saat Hendak Melarikan Diri ke Surabaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pria berinisial OK alias OT (40) ini diamankan pihak Polres Metro Jakarta Utara

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penganiaya Sopir Truk di Jakut Diamankan saat Hendak Melarikan Diri ke Surabaya
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Video pria pengemudi mobil Pajero memanjat pintu sebuah truk trailer, viral di media sosial. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara telah mengungkap penangkapan seorang pria pengemudi mobil Pajero Sport yang melakukan penganiayaan terhadap sopir truk kontainer.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pria berinisial OK alias OT (40) ini diamankan pihak Polres Metro Jakarta Utara di Bandara Soekarno-Hatta.

"Jadi tersangka diamankan pagi tadi pukul 07.40 WIB di Bandara Soekarno-Hatta, untuk alamat tersangka ini tinggal di daerah Jakarta Utara sesuai dengan KTP nya," tutur Yusri kepada awak media di Polres Jakarta Utara, Minggu (28/6/2021).

Baca juga: VIRAL Video Pengemudi Pajero Pecahkan Kaca Truk dan Pukul Sopir, Korban Beberkan Kronologinya

Lebih lanjut kata Yusri, saat diamankan yang bersangkutan hendak melakukan perjalanan ke Surabaya.

Hal itu terkonfirmasi berdasarkan manifest yang didapati pihak kepolisian saat melakukan penangkapan.

Adapun dugaan awal tersangka melakukan perjalanan ke Surabaya kata Yusri yakni untuk melarikan diri.

Baca juga: Polisi Dalami Keterangan Pengemudi Pajero yang Mengaku Jenderal dari Kekaisaran Sunda Nusantara

Berita Rekomendasi

"Yang bersangkutan mungkin setelah mulai ramai melihat adanya pemberitaan ini kemudian akan coba melarikan diri ke Surabaya, jadi berhasil kita amankan di Bandara (Soekarno-Hatta)," tutur Yusri.

Kendati begitu saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait motif dari tersangka yang melakukan penganiayaan kepada sopir truk bernama Egi.

Sebab kata dia perlu adanya dilakukan pengecekan kejiwaan serta pengecekan urin mengingat saat kejadian, tersangka terlihat sangat emosi kepada sopir truk tersebut.

"Yang bersangkutan akan kita lakukan pemeriksaan. Apakah kemungkinan kejiwaannya karena dilihat dari emosi yang dilakukan, termasuk juga akan kami cek urin apakah kemungkinan yang bersangkutan sudah memakai narkoba atau belum Nanti kita akan lakukan pengecekan," tukasnya.

Baca juga: Diduga Mengantuk, Pajero Sport yang Dikemudikan Perangkat Desa Seruduk Truk dan 6 Sepeda Motor

Diketahui, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan pengemudi Pajero Sport hitam yang menganiaya sopir truk kontainer sebagai tersangka.

Perbuatan penganiayaan itu viral di media sosial. Dalam perkara ini penyidik menjerat tersangka berbadan tegap itu dengan pasal berlapis lantaran kedapatan membawa surat kendaraan palsu.

"Sudah tersangka. Dia kena pasal 351 pasal penganiayaan kemudian pasal 335 ayat 2 perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan kemudian pasal 263 pemalsuan surat kendaraan dan ketiga pasal 406 perusakan," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi kepada awak media, Senin (28/6/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas