Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Tak Ada Persiapan Khusus Hadapi PPKM Darurat: Jakarta Sudah Terbiasa

Pemprov DKI lebih fokus pada persiapan penanganan pasien kasus Corona baik di fasilitas kesehatan, maupun lokasi isolasi terkendali.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Anies Tak Ada Persiapan Khusus Hadapi PPKM Darurat: Jakarta Sudah Terbiasa
dok. Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau RSUD Koja, Jakarta Utara, Selasa (29/6/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut tak punya persiapan khusus menghadapi PPKM Darurat yang rencananya segera diterapkan pemerintah pusat.

Kata Anies, kebijakan yang menyoal pembatasan dan pengendalian kasus Covid-19 sudah biasa dilakukan Pemprov DKI. Mengingat kebijakan serupa dan pendisiplinan selama lebih dari satu tahun ini telah dikerjakan jajarannya.

"Kalau soal kebijakannya, sudah lebih dari setahun ini kita terbiasa untuk melakukan pendisiplinan," terang Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021).

"Tidak ada persiapan khusus," sambung dia.

Disampaikan Anies, saat ini Pemprov DKI lebih fokus pada persiapan penanganan pasien kasus Corona baik di fasilitas kesehatan, maupun lokasi isolasi terkendali yang masih terus disiapkan.

"Kita persiapan khusus lebih pada persiapan untuk menangani pasien, penanganan isolasi," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pengumuman PPKM Darurat akan disampaikan pemerintah pusat. Kebijakan tersebut merupakan tindaklanjut kasus Covid-19 secara nasional.

Baca juga: Media Asing Soroti Lonjakan Harga Tabung Oksigen di Jakarta hingga Lebih dari Dua Kali Lipat

Berita Rekomendasi

Penerapan PPKM Darurat juga tidak hanya mencakup DKI Jakarta, tapi berlaku juga untuk kabupaten/kota di Pulau Jawa.

Secara garis kecil kata Anies, kebijakan ini akan mengatur jam operasional tempat usaha maupun batasan waktu kegiatan masyarakat.

Setiap wilayah di Pulau Jawa nantinya akan mengikuti aturan pembatasan berdasarkan ketentuan yangtertuang dalam PPKM Darurat.

"Dibuat kriteria, nanti masing - masing kabupaten/kota mengikuti kriteria itu, masuk di dalam kategori apa dan dari situ ketentuan garis kecilnya itu. Detailnya itu disebutkan. Akan ada panduan detail tentang bentuk - bentuk pembatasan yang akan dilakukan," kata Anies.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas