Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Tegaskan DKI Jakarta Siap Laksanakan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021: Kita Sudah Berkoordinasi

Anies menyampaikan DKI Jakarta siap melaksanakan PPKM Darurat yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Anies Tegaskan DKI Jakarta Siap Laksanakan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021: Kita Sudah Berkoordinasi
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Anies Baswedan di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Kamis (1/7/2021). Anies menyampaikan DKI Jakarta siap melaksanakan PPKM Darurat yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, DKI Jakarta siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat.

PPKM Darurat akan berlaku di wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

"Kami di DKI siap untuk melaksanakan (PPKM Darurat)," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Pemerintah Terapkan PPKM Mikro, BCA Langsung Lakukan Penyesuaian Operasional Kantor Cabang

Anies mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi secara intensif bersama Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya.

"Kita sudah berkoordinasi terus secara intensif selama beberapa hari terakhir."

"Seluruh jajaran Pemprov, Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, semua sudah berkoordinasi," jelas Anies Baswedan.

"Begitu diumumkan, kami akan melaksanakan," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Jokowi Umumkan PPKM Darurat

Sebelumnya, presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/7/2021).

“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujarnya, dikutip dari laman Presidenri.go.id.

Baca juga: Luhut Umumkan Bansos akan Kembali Disalurkan setelah Juni 2021: Kami Sepakat untuk Bantu Lagi

Menurutnya, langkah tegas tersebut diambil pemerintah dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia yang berkembang sangat cepat.

Ia juga menyebut, varian baru Covid-19 menjadi persoalan serius yang tidak hanya di Indonesia tetapi juga di sejumlah negara.

“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” ujar dia.

Joko Widodo
Joko Widodo (Foto: Sekretariat Presiden)

Ia meminta masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat agar penyebaran Covid-19 di Tanah Air dapat segera diatasi.

“Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19."

"Seluruh aparat negara, TNI-Polri, maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini,” jelas Jokowi.

Baca juga: Luhut: Penyebar Hoaks PPKM Darurat akan Ditindak

Dirinya meyakini penyebaran Covid-19 di Indonesia dapat segera ditekan dengan kerja sama yang baik dari seluruh rakyat Indonesia.

Jokowi meminta agar masyarakat tetap tenang dan waspada serta mendukung upaya penanganan pandemi Covid-19.

“Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas rida Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” pungkasnya.

Baca juga: Legislator Dukung PPKM Darurat Demi Keselamatan Bangsa

Aturan PPKM Darurat

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menggelar konferensi pers virtual untuk menyampaikan aturan PPKM Darurat.

Berikut peraturan PPKM Darurat yang disampaikan oleh Luhut:

1. Kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan hingga perhotelan non karantina Covid-19, diberlakukan 50 persen maksimal WFO dengan protokol kesehatan ketat.

4. Kegiatan pada sektor kritikal, seperti energi, kesehatan, logistik dan transportasi, hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diberlakukan 100 persen maksimal WFO dengan protokol kesehatan ketat.

5. Kegiatan di supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong, jam buka dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat, dan kapasitas pengunjung 50 persen.

6. Apotek dan toko obat buka selama 24 jam.

7. Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall, tutup sementara.

Baca juga: Apa Itu Sektor Non Esensial? Satu dari Beberapa Poin dalam Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali

8. Kegiatan makan dan minum di tempat umum hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

9. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

10. Tempat ibadah ditutup sementara.

11. Fasilitas umum, seperti taman hingga tempat wisata, ditutup sementara.

12. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, ditutup sementara.

13. Transportasi umum kendaraan sewa, diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen.

Baca juga: Diketok Presiden, Pimpinan DPR Minta Implementasi PPKM Darurat Dioptimalkan

14. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.

15. Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan PCR H-2 untuk pesawat, serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lain.

16. Tetap memakai masker saat di luar rumah, dan tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa memakai masker.

17. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW pada zona merah tetap dilakukan.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait penanganan Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas