Benarkah Anies Usul Pengetatan Sejak Mei? Ini Kata KSP
Menurut Ali, saat ini bukan waktunya saling menyalahkan melainkan saatnya konsentrasi menekan lonjakan penyebaran Covid-19.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kedeputian Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin angkat bicara terkait pernyataan epidemiolog tertentu yang mengatakan bahwa Gubernur Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak Mei lalu, namun ditolak pemerintah pusat.
Menurut Ali, saat ini bukan waktunya saling menyalahkan melainkan saatnya konsentrasi menekan lonjakan penyebaran Covid-19.
"Saat ini, pemerintah dan kita semua punya konsentrasi penuh pada pemberlakuan PPKM Darurat sebagai solusi yang baik untuk memutus mata rantai pergerakan virus dan varian baru. Bukan waktunya kita saling salah-menyalahkan atau benar-membenarkan suatu kebijakan atau pandangan dan pikiran siapapun," kata Ali kepada wartawan, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Warga Adu Mulut dengan Petugas di Pos Penyekatan Pasar Rebo, Kendaraan Macet 3 Kilometer
Pemerintah, kata Ali terus berupaya menekan penyebaran Covid-19 dan menyelamatkan nyawa manusia.
Oleh karena itu ia meminta seluruh masyarakat patuh dan tunduk pada kebijakan pemerintah dalam upaya tersebut.
"Tugas dan kewajiban pemerintah jelas untuk menyelamatkan nyawa manusia Indonesia dari hantaman Covid-19 dan varian baru. Seluruh rakyat harus tunduk dan patuh pada protokol kesehatan dan semua regulasi yang ada," katanya.
Oleh karenanya Ali meminta agar konsentrasi penanganan yang diutamakan, bukan malah mundur ke belakang dengan memperdebatkan sejak kapan PPKM Darurat diterapkan.
"Karenanya terkait dengan PPKM Darurat Jawa dan Bali sekali lagi harus menjadi konsentrasi full kita semua. Jangan lagi ruang publik diisi dengan penyataan-pernyataan sampah dan mengganggu konsentrasi kita semua pada PPKM Darurat ini," katanya.
Target keberhasilan PPKM darurat ini menjadi penting yakni menekan laju penyebaran Covid-19 secara signifikan.
Penerapan PPKM Darurat merupakan ujian berat yang harus dilalui dan didukung bersama sama.
"Sekarang kita hadapi dan kerja bareng melihat 14 hari ke depan ini ujian berat kita sebab kalau kita berhasil 2 pekan ke depan, itu artinya pandemi ini segera kita mendapatkan sebuah perubahan yang signifikan," pungkasnya.
Sebelumnya dalam akun twitternya @drpriono1, Epidemiolog Pandu Riono menuliskan bahwa Gubernur Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar segera dilakukan pengetatan di Jawa-Bali.
Usulan Anies tersebut setelah mendengarkan masukan dari tim pandemi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, tentang potensi lonjakan kasus.
Namun usulan tersebut ditolak karena isu ekonomi.
"Akhir Mei setelah mendengarkan masukan Tim Pandemi @fkmui ttg potensial lonjakan yg dapat terjadi, @aniesbaswedan segera usulkan ke pemerintah pusat agar segera dilakukan pengetatan maksimal Jawa-Bali. Tak diterima, karena isu ekonomi. Ada KPC-PEN, tapi yang terpikir hanya PEN," cuit Pandu.
Anies Bicara PPKM Darurat
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan, tujuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bukan untuk mengosongkan ruas jalan di Jakarta.
Namun, tujuan PPKM Darurat yakni untuk menyelamatkan warga.
Hal ini disampaikan Anies saat meninjau vaksinasi massal di Stadion GBK, Jakarta, Minggu (4/7/2021).
"Tujuan pembatasan bukan untuk mengosongkan jalan-jalan di Jakarta, bukan untuk buat lengang jalan-jalan, tujuannya untuk membuat warga selamat," ujarnya seperti dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Tidak tertular tidak terpapar, apalagi yang punya penyakit bawaan yang bisa berisiko fatal," sambung Anies.
Baca juga: 20 WN China Masuk Makassar Saat PPKM Darurat, Tanggapan Disnakertrans Sulsel dan Pihak Imigrasi
Ia mengimbau agar masyarakat yang tidak bekerja di sektor esensial atau petugas medis, agar berada di rumah saja.
"Pemerintah sudah menetapkan ada keputusan tentang PPKM Darurat, artinya seluruh masyarakat diminta berada di rumah, kecuali sektor esensial dan medical," imbau dia.
Anies juga mengingatkan warga Jakarta untuk waspada karena angka kematian Covid-19 di Ibu Kota mengalami lonjakan signifikan dalam seminggu terakhir.
"Angka kematian sudah menunjukkan angka yang signifikan, di Jakarta ini pemakaman menggunakan protokol Covid-19 selama satu minggu ini meningkat signifikan," terang Anies.
Diketahui, PPKM Darurat wilayah Jawa dan Bali berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Kebijakan pemerintah tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19 yang melonjak setelah libur lebaran.
Baca juga: Kabareskrim Sinyalir Ada Kepala Daerah yang Mbalelo Tidak Terapkan PPKM Darurat
Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan WFH 100 Persen Bagi Kejaksaan di Daerah PPKM Darurat Level 3 dan 4
Aturan PPKM Darurat
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menggelar konferensi pers virtual untuk menyampaikan aturan PPKM Darurat.
Berikut peraturan PPKM Darurat yang disampaikan oleh Luhut:
1. Kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan hingga perhotelan non karantina Covid-19, diberlakukan 50 persen maksimal WFO dengan protokol kesehatan ketat.
4. Kegiatan pada sektor kritikal, seperti energi, kesehatan, logistik dan transportasi, hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diberlakukan 100 persen maksimal WFO dengan protokol kesehatan ketat.
5. Kegiatan di supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong, jam buka dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat, dan kapasitas pengunjung 50 persen.
6. Apotek dan toko obat buka selama 24 jam.
7. Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall, tutup sementara.
Baca juga: Politisi PAN : Lurah yang Adakan Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat di Depok Harus Dicopot
8. Kegiatan makan dan minum di tempat umum hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
9. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
10. Tempat ibadah ditutup sementara.
11. Fasilitas umum, seperti taman hingga tempat wisata, ditutup sementara.
12. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, ditutup sementara.
13. Transportasi umum kendaraan sewa, diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen.
Baca juga: Pengajian hingga Pesta Lepas Bujang Rizky Billar dan Lesti Kejora Ditunda, Buntut PPKM Darurat
14. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.
15. Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan PCR H-2 untuk pesawat, serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lain.
16. Tetap memakai masker saat di luar rumah, dan tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa memakai masker.
17. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW pada zona merah tetap dilakukan.
Berita lain terkait PPKM Darurat