Polri Akui Ada Nakes yang Terhambat Bekerja Akibat Penyekatan PPKM Darurat: Jadi Evaluasi Kami
Polda Metro Jaya mengakui ada nakes hingga pegawai bank yang terhambat bekerja akibat penyekatan PPKM Darurat, mengaku akan jadi evaluasi.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya mengakui adanya pekerja di sektor esensial yang terhambat bekerja akibat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta.
Pekerja tersebut di antaranya tenaga kesehatan (nakes) dan pegawai bank.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, terhambatnya para pekerja di sektor esensial ini akibat beberapa masyarakat yang belum sadar bahaya dari Covid-19.
"(Ada masyarakat) Belum mau ingat bahwa memang bahaya Covid-19 ini. Sekali lagi tolong kalau memang non esensial tidak boleh atau ditutup cukup kerja di rumah saja," kata Yusri kepada wartawan, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Pengendara yang Hendak Bekerja Rela Tunggu Berjam-jam Melintas di Pos Penyekatan Lampiri Kalimalang
Yusri mengatakan, pihaknya masih menemukan warga yang memang memaksakan diri untuk beraktivitas di luar.
"Masih banyak warga yang masih memaksakan diri mau jalan-jalan, padahal sudah disosialisasikan, 28 titik termasuk jalan tol."
"Yang boleh masuk cuma esensial dan kritikal," kata Yusri, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Akibatnya, Yusri mengakui banyak pekerjaan di dua sektor esensial menjadi terhambat oleh kendaraan yang sudah jelas tak diperbolehkan.
"Banyak saudara kita nakes di rumah sakit dan petugas bank yang diperbolehkan itu terhambat, sehingga banyak keluhan kepada kami," kata Yusri.
Yusri menuturkan, keluhan dari masyarakat ini akan menjadi evaluasi bagi Polri.
Baca juga: VIRAL Kisah Nakes yang Hendak Bertugas Tak Diperbolehkan Lewat saat Penyekatan PPKM Darurat
Untuk itu, ia kembali mengingatkan agar para pekerja non esensial tidak nekat keluar rumah.
"Ini jadi evaluasi kami. sekali lagi kami tekankan, dua sektor itu diperbolehkan, esensial dan kritikal yang non esensial sebaiknya tidak usah," tegasnya.
Yusri juga mengimbau, bagi pekerja non esensial yang dipaksa atasan untuk tetap bekerja, bisa lapor kepada Satgas Covid-19 setempat.
Keluhan Nakes yang Tak Diperbolehkan Lewat saat Penyekatan PPKM Darurat Viral