Polda Metro Jaya Tangkap Seorang Remaja Pelaku Pengeroyokan Polisi di Cilandak Jakarta Selatan
Muhammad Aldi Royya alias Penyok (18) ditangkap aparat Polda Metro Jaya setelah beberapa hari buron.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Aldi Royya alias Penyok (18) ditangkap aparat Polda Metro Jaya setelah beberapa hari buron karena mengeroyok anggota polisi bernama Aiptu Suwardi di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Penyok ditangkap Kamis (15/7/2021) malam.
"Iya benar, (Penyok) ditangkap Jatanras tadi malam," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Jumat (16/7/2021).
Penyok ditangkap di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara, setelah sekitar sepekan melarikan diri.
Tubagus belum menjelaskan secara detail terkait penangkapan pelaku pengeroyokan itu.
Ia mengatakan, pelaku masih dalam pemeriksaan.
"Saat ini tersangka masih diperiksa. Yang jelas untuk konfirmasi diamankan saya membenarkan kalau sudah diamankan semalam," ucap Tubagus.
Baca juga: Kondisi Polisi yang Dikeroyok Geng Motor di Cilandak Mulai Membaik
Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap delapan anggota geng motor 420 Garage yang diduga mengeroyok anggota polisi bernama Aiptu Suhardi.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (8/7/2021) pagi itu terekam sebuah video dan viral di media sosial.
Ketika itu, Aiptu Suwardi tengah melakukan tugas patroli dan membubarkan kerumunan balap liar.
"Kita mendapatkan beberapa pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap petugas. Saat ini 3 orang berstatus tersangka, 5 saksi, dan 1 masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah.
Baca juga: 3 Anggota Geng Motor Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi di Cilandak, Dua Pelakunya Ternyata Wanita
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka bernama Michael (26), Gabriella (24), dan Anestasia (21). Dua nama terakhir merupakan perempuan.
Azis menegaskan, polisi tidak akan mentolerir perbuatan pelaku yang telah melakukan perlawanan terhadap petugas.