Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ringkus Petugas Lapas Kota Depok Karena Kedapatan Mengonsumsi Narkoba Jenis Sabu

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kota Depok karena kasus narkoba.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Ringkus Petugas Lapas Kota Depok Karena Kedapatan Mengonsumsi Narkoba Jenis Sabu
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat menangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kota Depok karena kasus narkoba. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat menangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kota Depok karena kasus narkoba.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan pelaku berinisial A.

Ia ditangkap Jumat 25 Juni 2021 lalu.

"Diamankan sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah kamar kos di daerah Slipi, Jakarta Barat," ucap Ronaldo kepada awak media, Minggu (18/7/2021).

Dari hasil test urine yang dilakukan, pelaku A dinyatakan positif Narkotika jenis Amphetamine, Methamphetamine dan Benzo.

Kepada Polisi, pelaku mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari tersangka M yang juga sudah diamankan pada 28 Juni lalu.

Baca juga: 2 WNI Terkait Kasus Narkoba Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Jepang

Berita Rekomendasi

"Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi Napi di Lapas tempat tersangka A bekerja," kata Ronaldo.

Dari tangan pelaku A, polisi mengamankan 1 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,52 gram, 1 buah alat hisap Narkotika Jenis Sabu berupa Cangklong dan bong bekas sisa pakai, 4 butir Obat Aprazolam, dan 1 unit Handphone sebagai barang bukti.

Terhadap tersangka A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

"Tersangka A telah dilakukan penahanan sejak tanggal 28 Juni 2021," ucap Ronaldo.

Baca juga: Sebelum Ditangkap Polisi karena Narkoba, Jennifer Jill Inisiatif Jalani Rehabilitasi Tahun 2017

Dalam penanganan perkara ini, kata Ronaldo pihaknya yakni Satresnarkoba Polrestro Jakbar juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas.

"Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas