Antisipasi Tawuran Susulan, 20 Polisi Disiagakan di Wilayah Pasar Manggis
Rinaldo juga menyatakan seluruh personel yang dikerahkan itu sudah dipetakan untuk penempatannya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
"Dari 15 orang tersebut 13 orang kita tetapkan tersangka yang dua lagi sedang pendalaman," tutur Azis.
Tak hanya itu, berdasarkan hasil pendalaman, pihaknya juga menetapkan 4 orang tersangka lain yang masih dalam pengejaran.
Sebab kata Azis, saat dilakukan penangkapan di lokasi kejadian tawuran, keempat orang itu sedang tidak berada di lokasi.
"Kemudian berkembang, 4 tersangka lainnya sedang dalam pengejaran karena pada malam hari itu tidak ada (di tempat) dan tim sedang mengejar empat orang tersebut dan kita terbitkan daftar pencarian orang," ucapnya.
Dari tangan para tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang diduga saat itu digunakan untuk tawuran atau perkelahian antar kelompok tersebut.
Beberapa barang bukti tersebut yakni kata Azis adanya senjata tajam, bom molotov, pecahan botol, hingga batu.
"Ini semua ada ditemukan di TKP saat kejadian termasuk juga ada beberapa pelaku," tukasnya.
Kepada para tersangka yang sudah diamankan itu, kepolisian melakukan pemeriksaan dan dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan, dan 358 KUHP tentang Tawuran.