Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jasad Wanita Hamil di Cakung, Niat Pacar Ingin Nikahi Perempuan Lain, Modus Pelaku BO Korban

Jasad seorang wanita hamil ditemukan dibungkus kardus dan diikat. Korban ternyata dibunuh pacarnya demi menikahi perempuan lain.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Jasad Wanita Hamil di Cakung, Niat Pacar Ingin Nikahi Perempuan Lain, Modus Pelaku BO Korban
TribunJakarta.com/Bima Putra
Jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur saat proses olah TKP penemuan jasad perempuan korban pembunuhan di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (10/8/2021). 

Pelaku lalu memesan ojek online untuk korban dengan tujuan sebuah halte di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

"Ketika korban berangkat untuk bertemu dengan order fiktif tersebut, korban ditinggalkan seorang diri," lanjut Yusri.

AS lalu mendatangi korban dan mengajaknya ke tempat sepi.

AS kemudian menganiaya korban menggunakan tangan kosong.

Baca juga: Tersinggung Disebut Anak Kemarin Sore, Pemuda di Megamendung Hajar Temannya hingga Tewas

Baca juga: Dipicu Perkara Sepele, Keponakan di Muara Enim Tikam Paman Hingga Tewas

Baca juga: Tiga Hari Tak Ada Kabar, ART 17 Tahun Ditemukan Tewas Terbungkus Kardus, Sedang Hamil 5 Bulan

Ia juga memukul perut M dan mencekik lehernya.

AS bahkan menekan hidung M hingga tewas.

Jasad M ditinggalkan di semak-semak.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, pelaku membungkus jasad korban menggunakan kardus dan banner.

Untuk membuang jasad M, AS memesan mobil pick up.

Kepada sopir, AS mengaku bungkusan tersebut adalah sampah.

Sementara itu, sepengetahuan pihak keluarga, korban selama ini bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Korban merantau bersama kekasihnya sejak dua bulan yang lalu.

Hal ini disampaikan oleh kerabat korban bernama Waryuni.

"Dia berangkat ke Jakarta sama pacarnya sekitar dua bulan lalu,” katanya, Rabu (11/8/2021) mengutip Tribun Jakarta.

Kini pelaku ternacam Pasal 30 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pihak kepolisian akan menggelar pra rekonstruksi pada Jumat (13/8/2021).

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim, Kompas/Muhammad Isa Bustomi)

Berita lain kasus pembunuhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas