Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Level 4 di Jakarta Berakhir Besok, Penerapan Tilang dalam Kebijakan Ganjil Genap Masih Dikaji

Polda Metro Jaya masih melakukan pengkajian terkait penerapan tilang dakam pelaksanaan kebijakan ganjil-genap selama PPKM Level 4.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PPKM Level 4 di Jakarta Berakhir Besok, Penerapan Tilang dalam Kebijakan Ganjil Genap Masih Dikaji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kepolisian melakukan pengaturan kendaraan roda empat saat pelaksanaan pengendalian mobilitas ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (12/8/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pengkajian terkait penerapan tilang dalam pelaksanaan kebijakan ganjil-genap selama PPKM Level 4.

Kata Sambodo, pihaknya masih melihat perkembangan kebijakan PPKM Level 4 ini terlebih dahulu yang diketahui akan berakhir besok, Senin 23 Agustus 2021.

"Nanti kami akan kaji dulu, kalau memang nanti rambu-rambunya sudah cukup dan kita lihat juga nanti terkait dengan perkembangan dari PPKM level 4 yang akan berakhir 23 Agustus (besok)," kata Sambodo saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021).

Sambodo mengatakan, jika nanti sudah ditetapkan terkait penerapan tilang tersebut,pihaknya akan menyosialisasikan kepada masyarakat.

Kendati begitu, kata dia, masih harus menunggu keputusan dari pemerintah terkait perpanjangan kebijakan PPKM Level 4 ini.

Baca juga: Kapolri: Ada Peningkatan Positif Covid-19 Setelah Dilakukan Pelonggaran PPKM

"Kita belum tahu akan diperpnajang atau tidak tentu nanti tanggal 23 akan kita sampaikan kepasa masyarakat terkait dengan kebijakan ganjil genap ini," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Bahkan dirinya mengungkap berbagai kemungkinan yang akan terjadi pada masa perpanjangan PPKM Level 4 nantinya.

Kata dia, jika kebijakan PPKM Level 4 di Jakarta turun, maka bukan tidak mungkin penetapan ganjil-genap yang selama ini berlaku di 8 titik ruas jalan akan dikurangi.

"Atau kalau ada pengetatan lagi bisa saja nanti ditambah (titik ruas jalannya), nanti kita lihat tanggal 23 Agustus berdasarkan aturan aturan yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.

Baca juga: Menko Airlangga Sampaikan 4 Fokus PPKM Level 4 di Kalimantan Selatan

Sebelumnya diberitakan, pada masa perpanjangan PPKM Level 4 dari 10-16 Agustus 2021, pelanggar yang melintas kawasan ganjil-genap saat ini hanya diberikan teguran dan diarahkan untuk putar balik.

Dengan begitu belum ada sanksi penilangan atau denda yang dilayangkan pihak kepolisian kepada pengendara yang melanggar aturan tersebut.

Pembatasan mobilitas melalui sistem ganjil-genap ini sendiri dilakukan untuk menekan mobilitas warga menggunakan kendaraan dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 di Jakarta.

Aturan ganjil-genap tersebut meliputi 8 titik ruas jalan di Jakarta termasuk Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas