Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Mural Viral di Tangerang, Jakarta dan Pasuruan yang Akhirnya Dihapus Petugas

Kemunculan sejumlah mural di ibu kota, Tangerang hingga Pasuruan sempat viral dalam satu bulan ini, akhirnya mural-mural itu dihapus oleh petugas.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Empat Mural Viral di Tangerang, Jakarta dan Pasuruan yang Akhirnya Dihapus Petugas
Istimewa
Lokasi mural bertuliskan 'DIPENJARA KARNA LAPAR' di Jalan Gatot Subroto, kolong Fly Over Taman Cibodas, arah menuju Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Menurut keterangan saksi mata, lukisan mural itu dubuat oleh sekelompok anak muda. Saat ini tulisan tersebut sudah dihapus oleh petugas. 

Komari menyebut, satu di antara alasan perintah untuk menghapus mural itu karena dianggap kurang pantas.

Ia menyebut, bukan gambar muralnya yang dianggap kurang pantas, tapi tulisan yang ada di dalam mural itu tidak etis.

"Yang membaca mural itu kan orang banyak. Khawatirnya penafsirannya macam - macam," tandasnya.

Baca juga: Sempat Dicopot Karena Kerumunan Megamendung, Kini Irjen Rudy Sufahriadi Jadi Kapolda Sulteng

Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto menyebut pejabat yang menghapus mural itu pongah.

Menurutnya, penghapusan mural ini menjadi bukti bahwa mereka tidak bisa menerima critical thinking yang disampaikan melalui ekspresi berupa mural.

"Saya kira, tidak seharusnya kritik yang disampaikan melalui gambar berestetika itu dihapus. Critical thinking juga butuh estetika. Pejabat jangan berpikir gersang," tandas dia.

Mural Dihapus

BERITA TERKAIT

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan penghapusan mural tersebut dilakukan 2 hari lalu oleh pemerintah di tingkat kecamatan.

Bakti mengaku tak tahu kapan dan oleh siapa mural itu dibuat.

"Tidak tahu kapan dibuat. Tahu-tahu sudah ada laporan. Karena terus-terusan ada laporan, akhirnya saya sampaikan kepada pak camat untuk ditertibkan," kata Bakti seperti dikutip dari Kompas.com.

Dia berdalih, penghapusan mural dilakukan sesuai dengan Perda Kabupaten Pasuruan nomor 2 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dalam pasal 19 di Perda tersebut, tercantum larangan mencoret dinding atau tembok sarana umum.

"Itu dikategorikan sarana umum karena pinggir jalan persis itu kan. Dan dilihat oleh umum," ujarya.

Dia juga menyebut, tulisan mural tersebut dinilai provokatif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas