Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Mantan Konsultan Tanam Ganja di Kamar Mandi Rumah, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup

Seorang pria 30 tahun berinisial OK harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mantan konsultan marketing restoran itu kedapatan menanam ganja.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Fakta-fakta Mantan Konsultan Tanam Ganja di Kamar Mandi Rumah, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup
Kolase Tribunnews.com: TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba (berbaju tahanan) yang menanam ganja di rumahnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021) 

Namun Wadi mengatakan, pihaknya masih mendalami motif lain tersangka menanam ganja di rumahnya.

Sebab, polisi juga menemukan barang bukti sekitar 100 biji ganja saat penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Bila kita lihat dari barang bukti yang kita temukan biji-bijinya masih banyak."

"Artinya dalam satu wadah kalau kita hitung satu persatu, ada 100 lebih biji. Sampai saat ini kita masih dalami motifnya," ujar Wadi.

"Bisa jadi tak menutup kemungkinan berubah atau pun ada motif untuk mendapatkan hasil berupa ekonomi," tambahnya.

Baca juga: Fakta-fakta 5 Anggota DPRD Labura Pesta Narkoba, 8 Wanita Ikut Diamankan, Terungkap dari Razia PPKM

Terancam penjara seumur hidup

Dari penangkapan tersangka OK, polisi menyita barang bukti 6 pot tanaman ganja, 103 gram ganja kering, dan perlengkapan untuk menanam.

Berita Rekomendasi

Tersangka dijerat Pasal 11 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Berita lainnya seputar kasus narkotika.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas