Seorang ART Dilaporkan Majikan ke Polisi Karena Aniaya Anjing Hingga Buta, Aksinya Terekam CCTV
Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SM (33) dilaporkan ke polisi karena menganiaya anjing milik majikannya.
Editor: Adi Suhendi
Hal itu semakin membuat pelapor yakin melaporkan pelaku agar mendapatkan ada efek jera.
“Klien kami sangat terpukul sekali mengingat klien kami, anggap hewan seperti keluarga sendiri,” kata Albert.
Albert pun mengingatkan kepada masyarakat agar tak melakukan penyiksaan terhadap hewan karena tentu saja dapat dijerat pidana dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.
“Jadi penganiayaan hewan itu ada pasalnya. Ada di Pasal 302 KUHP, ancaman hukuman 9 bulan tentang penganiayaan terhadap hewan,” ucapnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Guru Ngaji di Penjaringan yang Diduga Cabuli Sejumlah Muridnya
“Jadi saya mau agar jangan semena-mena sama hewan kalau nggak mau bermasalah sama hukum. Hewan apa aja, bukan anjing doang,” katanya.
Albert mengingatkan kepada masyarakat supaya berpikir panjang apabila ingin memelihara hewan.
Menurutnya harus ada komitmen yang dibangun agar hewan itu dapat hidup layak.
“Jadi imbauan saya kalau ada hewan peliharaan gitu, masyarakat yang mau melihara hewan harus komitmen. Jangan suka suka, tapi pas udah besar malah ditinggal,” katanya.
Selain itu juga harus lebih selektif dalam memilih ART.
Sehingga dapat meminimalisir kemungkinan adanya penyimpangan dari tindak tanduk ART itu.
“Kalau cari asisten rumah tangga harus yang bener bener kita kenal. Dalam arti lihat dulu orang itu bagaimananya,” ucap Albert.
Penulis: Junianto Hamonangan
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Terekam CCTV Aniaya Anjing hingga Buta, Seorang ART di PIK Dipolisikan oleh Sang Majikan