Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Perundungan Terhadap Pegawai KPI, Komnas HAM akan Komunikasi Dengan LPSK

Komnas HAM akan mengupayakan pendampingan terhadap MS termasuk pemulihan trauma yang dialaminya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Dugaan Perundungan Terhadap Pegawai KPI, Komnas HAM akan Komunikasi Dengan LPSK
googleimage
Logo LPSK1 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dugaan perundungan terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS.

Beka mengatakan hal tersebut merupakan bagian dari upaya Komnas HAM untuk perlindungan keamanan bagi MS.

"Kita akan upayakan perlindungan keamanan. Kita komunikasikan nanti dengan LPSK, upaya juga membantu perlindungan korban," kata Beka di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Jumat (3/9/2021).

Beka mengatakan Komnas HAM juga akan mengupayakan pendampingan terhadap MS termasuk pemulihan trauma yang dialaminya.

Trauma tersebut juga diduga tidak hanya dialami korban melainkan juga keluarga korban setelah kasus tersebut mencuat di publik.

Baca juga: Komnas HAM Menduga Ada Pembiaran terkait Kasus Dugaan Perundungan yang Dialami Pegawai KPI

Komnas HAM, kata Beka, juga akan memikirkan terkait pekerjaan serta kesehatan MS.

BERITA REKOMENDASI

Dalam hal pemulihan, Beka mengatakan pihaknya juga akan memperhatikan terkait bagaimana menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan aman bagi korban.

Ia juga mengapresiasi keberanian MS untuk mengungkap peristiwa yang dialaminya ke publik.

"Tidak semua korban punya semangat seperti itu dan keberanian itu. Dan itu yang saya kira kita harus jaga, itu ditahap sekarang," kata Beka.

Beka mengatakan Komnas HAM juga akan berupaya agar korban mendapatkan keadilan dari aspek proses hukum yang dijalankan terhadap kasus MS.

"Bagaimana kemudian pasal-pasalnya fakta-faktanya seperti apa sampai kemudian proses pengadilan yang fair, transparan, dan juga adil kepada korban. Karena ini lagi-lagi kekerasan seksual yang tipologinya berbeda," kata Beka.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas