Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jasad Wanita Muda Tanpa Busana di Cilandak, Dihabisi Teman Kencan, Pelaku Emosi Disebut Bau Badan

Kasus penemuan jasad wanita muda tanpa busana terjadi di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan. Korban dihabisi teman kencan karena masalah sepele

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Jasad Wanita Muda Tanpa Busana di Cilandak, Dihabisi Teman Kencan, Pelaku Emosi Disebut Bau Badan
Kolase Tribunnews.com: Instagram.com/merekamjakarta dan Wartakotalive.com/Ramadhan LQ
(Kiri) Rekaman CCTV saat pelaku berada di hotel dan (Kanan) Pelaku saat diamankan pihak kepolisian 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penemuan jasad wanita muda tanpa busana terjadi di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

Diketahui korbannya adalah wanita 21 tahun berinisial LD.

Sedangkan pelakunya adalah AA (21), pria yang check in bersama korban di hotel tersebut.

Alasan pelaku tega menghabisi korban karena masalah sepele.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya:

Baca juga: Kasus Ibu dan Anak Tewas, Fakta Soal Sepatu Putih hingga Yosef dan Istri Muda Telah 6 Kali Diperiksa

Awal kasus

Gerak-gerik pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial LD (21) di Hotel Picasso Inn, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan terekam CCTV.
Gerak-gerik pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial LD (21) di Hotel Picasso Inn, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan terekam CCTV. (TribunJakarta/Instagram.com/merekamjakarta)

Dilansir dari Kompas.com, kasus ini bermula saat korban ditemukan sudah tidak bernyawa pada Sabtu (4/9/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Korban ketika itu dalam kondisi tanpa busana.

Keberadaan jasad korban pertama kali diketahui oleh petugas hotel.

Saksi saat itu hendak memeriksa kamar di lantai 1 yang telah habis jam sewanya.

Baca juga: UPDATE Mata Bocah 6 Tahun jadi Tumbal Pesugihan Orangtua, Paman Korban Sebut Ada Praktik Kanibalisme

Kata polisi

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Aziz Andriansyah membenarkan kejadian ini.

Ia mengatakan, pihaknya langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan olah TKP setelah menerima laporan.

Olah TKP dilakukan Sabtu (4/9/2021) usai informasi penemuan mayat pada pukul 16.00 WIB.

Mereka juga sudah membentuk tim penyelidikan yang terdiri dari tim analisis, tim pemeriksaan, dan tim lapangan.

Korban diduga tewas lantaran dihabisi seseorang.

"Korban alami luka memar yang kami temukan di bagian pundak dan leher. Tapi kami masih menunggu keputusan dari petugas kesehatan tim autopsi untuk pastinya," jelas Aziz, dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: Tahanan Polsek Medan Kota Tewas, Wajah dan Tubuhnya Lebam, Ini Kata Polisi

Pelaku ditangkap

Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus pelaku yang menghabisi korban.

Ia merupakan teman kencan korban, berinisial AA (21).

Pelaku ditangkap di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (5/9/2021) pukul 01.00 WIB.

"Dari hasil olah TKP dan pembentukan tim tersebut kami kemudian menemukan terduga pelaku pembunuhan tersebut,"

"Sampai saat ini orang yang kami lakukan penangkapan tersebut masih diperiksa. Kemudian apabila bukti mencukupi bisa kami tetapkan sebagai tersangka," tandas Aziz, dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: Puluhan Orang di Karawang Diduga Keracunan Nasi Berkat, 1 Orang Tewas, Ini Kesaksian Warga

Motif pelaku

Tersangka kasus pemunuhan berinisial HA (21) saat dihadirkan petugas dalam jumpa pers yang digelar di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (6/9/2021).
Tersangka kasus pemunuhan berinisial AA (21) saat dihadirkan petugas dalam jumpa pers yang digelar di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (6/9/2021). (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)

AA di hadapan polisi mengakui perbuatannya.

Ia nekat mengabisi teman kencannya karena masalah sepele.

Saat kejadian, korban menyebut pelaku bau badan dan kotor.

Itulah motif pembunuhan yang berhasil diungkap Polres Metro Jakarta Selatan.

“Motif dari pelaku melakukan kejahatan tersebut adalah merasa tersinggung dan emosi karena dikatakan badannya bau dan kotor,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (6/9/2021).

Kini AA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan hilangnya jiwa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)(Wartakotalive.com/ Ramadhan L Q/Desy Selviany)

Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas