Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejadian Holywings Kemang, Pemprov DKI Minta Pelaku Usaha Disiplin Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Ia mengimbau pelaku usaha untuk membuat asosiasi sebagai wadah, dan nantinya bisa memudahkan sosialisasi peraturan pemerintah terkait tempat usaha

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejadian Holywings Kemang, Pemprov DKI Minta Pelaku Usaha Disiplin Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Holywings
Ilustrasi - Outlet Holywings 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengundang sejumlah pelaku usaha restoran, rumah makan, dan kafe.

Tujuannya untuk menyosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk tempat usaha yang punya bangunan sendiri.

Pelaksana tugas (Plt)  Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi berguna bukan cuma bagi pengunjung, tapi juga karyawan tempat usaha.

"Setiap tamu dan karyawan wajib memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat untuk makan maupun masuk kerja di restoran, rumah makan, dan kafe," kata Gumilar dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).

Ia mengimbau pelaku usaha untuk membuat asosiasi sebagai wadah, dan nantinya bisa memudahkan sosialisasi peraturan pemerintah terkait tempat usaha makan dan minum.

Selain itu, Gumilar meminta setiap pemilik usaha patuhi aturan pemerintah dan protokol kesehatan sesuai ketentuan. Seperti, patuh terhadap batasan jam operasional, hingga batasan kapasitas pengunjung.

Baca juga: Holywings Kemang Ditutup Sementara Selama Masa PPKM Ditambah Sanksi Denda Rp 50 Juta

Dia berharap uji coba pembukaan restoran, tempat makan dan kafe tidak disalahartikan oleh masyarakat sehingga justru menjadi euforia.

Berita Rekomendasi

"Uji coba pembukaan ini jangan sampai menjadi euphoria, sehingga mengabaikan protokol kesehatan," tegasnya.

Sebelumnya Pemprov DKI membekukan izin Kafe Holywings Tavern Kemang, di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Keputusan ini diambil setelah Holywings Kemang ternyata sudah 3 kali melanggar ketentuan protokol kesehatan maupun aturan tempat usaha di tahun 2021.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan pembekuan izin usaha ini telah sesuai dengan aturan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

Berdasarkan catatan Satpol PP DKI, Holywings Kemang pernah melanggar dan ditindak pada bulan Februari 2021, pelanggaran serupa kembali diulangi pada Maret 2021, dan pelanggaran ketiga alias teranyar kembali mereka lakukan pada Sabtu, 4 September 2021 kemarin.

Atas pelanggara berulang ini, Pemprov DKI melalui Satpol PP DKI, bertindak tegas dengan membekukan izin usaha Holywings Tavern Kemang, bukan hanya satu dua hari, melainkan selama pandemi Covid-19 melanda ibu kota.

Pembekuan izin usaha bahkan tetap berlaku tak terpengaruh dengan status level PPKM di Jakarta. Meski PPKM DKI turun ke level 2, pembekuan tetap berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas