Kejadian Holywings Kemang, Pemprov DKI Minta Pelaku Usaha Disiplin Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Ia mengimbau pelaku usaha untuk membuat asosiasi sebagai wadah, dan nantinya bisa memudahkan sosialisasi peraturan pemerintah terkait tempat usaha
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengundang sejumlah pelaku usaha restoran, rumah makan, dan kafe.
Tujuannya untuk menyosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk tempat usaha yang punya bangunan sendiri.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi berguna bukan cuma bagi pengunjung, tapi juga karyawan tempat usaha.
"Setiap tamu dan karyawan wajib memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat untuk makan maupun masuk kerja di restoran, rumah makan, dan kafe," kata Gumilar dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).
Ia mengimbau pelaku usaha untuk membuat asosiasi sebagai wadah, dan nantinya bisa memudahkan sosialisasi peraturan pemerintah terkait tempat usaha makan dan minum.
Selain itu, Gumilar meminta setiap pemilik usaha patuhi aturan pemerintah dan protokol kesehatan sesuai ketentuan. Seperti, patuh terhadap batasan jam operasional, hingga batasan kapasitas pengunjung.
Baca juga: Holywings Kemang Ditutup Sementara Selama Masa PPKM Ditambah Sanksi Denda Rp 50 Juta
Dia berharap uji coba pembukaan restoran, tempat makan dan kafe tidak disalahartikan oleh masyarakat sehingga justru menjadi euforia.
"Uji coba pembukaan ini jangan sampai menjadi euphoria, sehingga mengabaikan protokol kesehatan," tegasnya.
Sebelumnya Pemprov DKI membekukan izin Kafe Holywings Tavern Kemang, di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Keputusan ini diambil setelah Holywings Kemang ternyata sudah 3 kali melanggar ketentuan protokol kesehatan maupun aturan tempat usaha di tahun 2021.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan pembekuan izin usaha ini telah sesuai dengan aturan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Berdasarkan catatan Satpol PP DKI, Holywings Kemang pernah melanggar dan ditindak pada bulan Februari 2021, pelanggaran serupa kembali diulangi pada Maret 2021, dan pelanggaran ketiga alias teranyar kembali mereka lakukan pada Sabtu, 4 September 2021 kemarin.
Atas pelanggara berulang ini, Pemprov DKI melalui Satpol PP DKI, bertindak tegas dengan membekukan izin usaha Holywings Tavern Kemang, bukan hanya satu dua hari, melainkan selama pandemi Covid-19 melanda ibu kota.
Pembekuan izin usaha bahkan tetap berlaku tak terpengaruh dengan status level PPKM di Jakarta. Meski PPKM DKI turun ke level 2, pembekuan tetap berlaku.