Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Minta Keluarga Melapor dan Bawa Data Milik Korban
Sebanyak 41 jenazah korban kebakaran di Lapas Tangerang akan dipindahkan dari RSUD Tangerang ke RS Polri Keramat Jati, Jakarta.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 41 jenazah korban kebakaran di Lapas Tangerang akan dipindahkan dari RSUD Tangerang ke RS Polri Keramat Jati, Jakarta.
Pemindahan jenazah ini dilakukan untuk mengidentifikasi para korban.
Diketahui sebagian besar korban mengalami luka bakar berat, sehingga menyulitkan pihak polisi untuk melakukan proses pemeriksaan awal.
Untuk mempermudah identifikasi, Kasubiddokpol Bidokkes Polda Metro Jaya, Kompol Asep Winardi meminta kepada keluarga korban agar bisa melapor di Posko Antemortem yang disediakan di Lapas Tangerang.
Baca juga: Lapas Kelas 1 Tangerang Berusia 42 Tahun, Dihuni 2.072 Napi hingga Over Kapasitas 400 Persen
"Untuk keluarga nanti ada Posko Antemortem di Lapas Tangerang, di sana dibuka posko. Jadi terhadap keluarga yang merasa saudaranya atau keluarganya menjadi korban silahkan melapor nanti ada Posko Antemortem di Lapas Tangerang," kata Asep dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (8/9/2021).
Selain itu, keluarga juga diminta untuk membawa data-data dari korban yang diperlukan untuk proses identifikasi.
Data tersebut di antaranya ada KTP, ijazah, dan rekam medis korban semasa hidup.
"Data yang diperlukan KTP, ijazah, hal-hal rekam medis dari korban selama masih hidup itu sangat diperlukan," imbuh Asep.
Baca juga: Kepanikan Ningsih Saat Tahu Kakaknya Masuk Daftar Korban Luka dalam Kebakaran di Lapas Tangerang
Keluarga juga bisa menghubungi call center yang disediakan di nomor 0813-8355-7758 atau bisa juga menghubungi Lapas Kelas I Tangerang di nomor 021-552-4187.
Terkait lama atau tidaknya proses identifikasi, Asep tidak bisa memastikan.
Pasalnya proses identifikasi nantinya akan tergantung dari kondisi masing-masing korban.
Asep menjelaskan, setelah data antemortem dari keluarga korban dikumpulkan, selanjutnya tim post mortem dari RS Polri akan mencocokkannya dan mengerjakan proses selanjutnya.
"Untuk waktu kita tidak bisa pastikan karena tergantung dari kondisi korban, jadi nanti dari tim postmortem dari RS Polri akan melaksanakan atau mengerjakan proses selanjutnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lapas Tangerang mengalami kebakaran, Rabu (8/9/2021) dini hari.