Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Mahfud MD dan Polda Metro, Kini Ombudsman Bedah Soal Dugaan Pungli di Samsat Jaktim

Ombudsman Jakarta Raya bicara soal dugaan pungli di Samsat Jaktim, menurutnya hal serupa juga terjadi di samsat lainnya.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Setelah Mahfud MD dan Polda Metro, Kini Ombudsman Bedah Soal Dugaan Pungli di Samsat Jaktim
Istimewa
Ilustrasi 

"Tapi memang kewenangan penetapan PNBP bukan di Polda, tapi di Mabes (Polri) untuk disampaikan ke pemerintah," tuturnya.

Cuitan Emerson Yuntho Soal Praktik Pungli di Samsat Jakarta Timur

Pada satu cuitannya, Emerson mengatakan ulasan mengenai pengalaman dan pendapatnya terkait dugaan praktik pungli di Samsat Kebon Nanas Jakarta Timur tersebut semangatnya adalah untuk mendukung perbaikan dan peningkatan pelayanan publik.

"Perlu dijelaskan bahwa ulasan soal pungli ini semangatnya mendukung perbaikan dan peningkatan pelayananan publik serta Program PRESISI yang digagas oleh Kapolri," kata Emerson dalam cuitannya pada Minggu (5/9/2021).

Emerson mengungkapkan pada 3 September ia sedih lantaran menemukan praktik pungli masih terjadi di Samsat tersebut.

Ia mengatakan berada di kantor tersebut dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.

Selama itu, kata dia, ia mengaku melihat praktik pungli telah terjadi dan dilakukan oleh oknum petugas.

Berita Rekomendasi

Harusnya Gratis Malah Dikenai Biaya

Tidak hanya itu, ia juga mengaku telah berbincang dengan warga lain untuk memastikan terkait pungli tersebut

"Keluhan warga tentang layanan Samsat Jakarta Timur yaitu maraknya calo dan praktik pungli. Urusan yang seharusnya gratis, dikenai biaya (tanpa kuitansi), ada pula biaya tambahan dari yang seharusnya," kata Emerson dalam cuitannya.

Ia pun mengunggah gambar yang berisi daftar besaran uang pungli di sana.

Daftar berjudul Dugaan Pungli di Samsat Jaktim tersebut menunjukkan untuk besaran pungli untuk cek fisik kendaraan berkisar antara Rp 10 ribu sampai Rp 40 ribu.

Sedangkan besaran pungli untuk legalisasi pasca cek fisik berkisar antara Rp 20 ribu sampai Rp 40 ribu.

Jika tidak ada surat leasing atau surat kuasa besaran pungli berkisar antara Rp 20 ribu sampai Rp 40 ribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas