Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang: Harus Ada yang Bertanggung Jawab dan Dihukum Setimpal

jika nantinya telah ada penetapan tersangka, maka pihak yang dijadikan tersangka itu harus dihukum setimpal.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang: Harus Ada yang Bertanggung Jawab dan Dihukum Setimpal
Rizki Sandi Saputra
Isa (38) kakak kandung dari Mohammad Ilham bin Juyono (36) korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang saat ditemui awak media di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (16/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran penyidik Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan atas insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Terbaru, Kepala Lapas Kelas I Tangerang bersama puluhan orang lainnya termasuk penjaga tahanan dan warga binaan diperiksa guna mengungkap penyebab dari kebakaran tersebut.

Menyikapi hal itu, Isa (38) yang merupakan kakak kandung dari Mohammad Ilham bin Juyono (36) yang menjadi korban meninggal dunia dalam insiden ini, meminta adanya pihak yang bertanggung jawab.

Bahkan kata dia, proses penyidikan dan pemeriksaan para saksi yang dilakukan Polda Metro Jaya harus mencapai titik terang, agar kejadian serupa tak kembali terjadi di kemudian hari.

"Iya intinya begitu (ditetapkan tersangka dan dipidana). Intinya ada yang tanggung jawab saja atas insiden ini, semoga kesananya jangan ada yang seperti ini lagi," kata Isa kepada awak media di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, kala menjemput jenazah sang adik, Kamis (16/9/2021).

Tak hanya itu, kata dia, jika nantinya telah ada penetapan tersangka, maka pihak yang dijadikan tersangka itu harus dihukum setimpal.

Baca juga: Isa Ikut Rasakan Sang Adik Meregang Nyawa di Lapas Tangerang: Kepala Saya Rasanya Panas Terbakar

Hal tersebut karena kata dia, insiden kebakaran yang diduganya karena ada kelalaian ini telah menelan puluhan korban jiwa.

Berita Rekomendasi

"Sangat berharap sih kalau mau sih ada gitu yang bertanggung jawab jadi pihak keluarga yang lainnya juga merasa lega gitu setimpal lah, karena sudah melebihi (nyawa meninggal) 48 orang korban, dan luka," ucapnya.

Isa (38) kakak kandung dari Mohammad Ilham bin Juyono (36) korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang saat memeluk peti jenazah Ilham di dalam mobil Ambulans milik Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (16/9/2021).
Isa (38) kakak kandung dari Mohammad Ilham bin Juyono (36) korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang saat memeluk peti jenazah Ilham di dalam mobil Ambulans milik Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (16/9/2021). (Rizki Sandi Saputra)

Ungkapan itu dia utarakan bukan tanpa sebab, sang adik yang turut menjadi jenazah dalam insiden ini dalam waktu dekat akan bebas.

Dirinya berharap, dengan adanya pidana yang setimpal dapat membuat pihak Lapas bisa memperbaiki kondisi yang telah terjadi kemarin, sehingga di kemudian hari tak terulang.

"Jangan ada yang begini lagi (kebakaran) kasihan benar, perih banget ngerasain nya, apalagi yang mau keluar bebas itu ngerasainnya sakit banget," tukasnya.

Sebelumnya, pada Senin (13/9/2021) kemarin penyidik telah memeriksa sebanyak 25 saksi yang terdiri dari pegawai lapas, petugas damkar, petugas, dan petugas PLN. 

Kemudian di hari Selasa (14/9/2021) kemarin, giliran Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang, Banten, Victor Teguh Prihartono bersama 6 pejabat Lapas diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Ditjenpas Pastikan Kewarganegaraan Samuel, WNA yang Jadi Korban Kebakaran Lapas Berasal dari Nigeria

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut pemeriksaan terhadap Victor berlangsung selama.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik berfokus pada peran dan fungsi jabatan yang ia emban di Lapas Kelas I Tangerang.

"Pemeriksaan masih bersifat umum menyangkut masalah tentang fungsi tugas dan peran," ungkap Tubagus saat dikonfirmasi, Rabu (15/9/2021)

Penyidik juga turut memeriksa Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.

Ada pula 2 saksi lainnya yang juga diperiksa. Mereka ialah warga binaan alias tahanan.

"Ada 7 dari petugas Lapas, kemudian 2 dari warga binaan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas