Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Penuhi Panggilan KPK

Sambil menenteng map warna merah muda di tangan kiri, Prasetyo enggan menghampiri wartawan yang memanggilnya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Penuhi Panggilan KPK
Tribunnews.com/ilham Rian Pratama
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Selasa (21/9/2021), Prasetyo Edi dijadwalkan akan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Mengenakan kemeja putih, Prasetyo Edi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 09.43 WIB.

Sambil menenteng map warna merah muda di tangan kiri, Prasetyo enggan menghampiri wartawan yang memanggilnya.

Didampingi petugas keamanan KPK, Prasetyo Edi terus berjalan menuju lobi markas KPK.

Dia hanya melambaikan tangan ke arah pewarta.

Berita Rekomendasi

Harusnya Prasetyo Edi diperiksa tidak sendiri pada hari ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga diagendakan tim penyidik KPK.

Namun orang nomor satu DKI ini belum menunjukkan batang hidungnya di KPK.

Namun sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan hadir untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini memenuhi pemanggilan untuk menjadi saksi di KPK. Ini sekarang saya ke sana," kata Anies usai meninjau vaksinasi di Bakti Mulya 400, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Kronologi Kasus Lahan Munjul yang Bikin Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Ikut Diperiksa KPK

Anies tak bicara lebih jauh soal persiapannya. Dia kemudian berjalan menuju mobil yang terparkir di halaman BM 400.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya akan bersaksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dkk.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas