Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bikin Rusuh dan Pernah Dihukum Hal Pemberat Jaksa Tuntut 3 Tahun Jumhur Hidayat

Jaksa menyebut hal yang memberatkan pihaknya menjatuhkan tuntutan terhadap Jumhur karena adanya kerusuhan yang terjadi pada 8 Oktober 2020 lalu.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bikin Rusuh dan Pernah Dihukum Hal Pemberat Jaksa Tuntut 3 Tahun Jumhur Hidayat
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Jumhur Hidayat usai menghadiri sidang tuntutan perkara penyebaran berita bohong sehingga membuat keonaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan terhadap pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Muhammad Jumhur Hidayat atas perkara berita bohong alias hoaks sehingga menimbulkan keonaran terkait Undang-Undang Omnibus-Law Cipta Kerja.

Dalam tuntutannya jaksa turut membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Sebagai informasi Jumhur dituntut tiga tahun hukuman penjara dalam perkara ini.

Pembacaan tuntutan itu digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).

Jaksa menyebut hal yang memberatkan pihaknya menjatuhkan tuntutan terhadap Jumhur karena adanya kerusuhan yang terjadi pada 8 Oktober 2020 lalu. 

Kerusuhan tersebut kata diyakini Jaksa merupakan imbas cuitan Jumhur di akun Twitter resminya.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di dalam masyarakat, yang mengakibatkan kerusuhan pada tanggal 8 Oktober 2020," kata Jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Jumhur Bakal Sampaikan Pleidoi Pekan Depan

BERITA REKOMENDASI

Tidak hanya itu, hal yang memberatkan jaksa menjatuhkan tuntutan ini lainnya karena  Jumhur sama sekali tidak menyesali perbuatannya, serta pernah dijatuhi pidana penjara.

"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa pernah dijatuhi pidana penjara," sambung JPU.

Sedangkan hal yang meringankan Jumhur dalam tuntutan tersebut adalah sikap sopan pimpinan KAMI itu selama persidangan berlangsung. 

Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa penyebaran berita hoaks alias bohong sehingga membuat keonaran terkait Undang-Undang Omnibus-Law Cipta Kerja, Muhammad Jumhur Hidayat.


Agenda pembacaan sidang tuntutan itu digelar, Kamis (23/9/2021) siang ini di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu secara sah dan bersalah menyebarkan berita bohong sehingga membuat keonaran melalui postingan media sosial twitternya.

Sidang tuntutan atas terdakwa Muhammad Jumhur Hidayat perkara penyebaran berita bohong alias hoaks sehingga membuat keonaran di masyarakat, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).
Sidang tuntutan atas terdakwa Muhammad Jumhur Hidayat perkara penyebaran berita bohong alias hoaks sehingga membuat keonaran di masyarakat, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021). (Rizki Sandi Saputra)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas