Tak Terima Ditegur karena Merokok, Mantan Siswa Tikam Satpam Sekolah di Kabupaten Bekasi
Petugas keamanan SMK Bina Mekar Murni di Kabupaten Bekasi, diserang menggunakan senjata tajam, oleh seorang mantan siswa di sekolah tersebut.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Misar (47) seorang petugas keamanan SMK Bina Mekar Murni, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, diserang menggunakan senjata tajam, oleh seorang mantan siswa di sekolah tersebut.
Kapolsek Sukatani, AKP Akhmadi, mengatakan, Kamis (7/10/2021) malam, pelaku sudah berhasil ditangkap satu hari setelah kejadian.
"Pelaku berinisial A (17), jadi dia ini mantan siswa SMK itu, saat ini pelakunya sudah kita amankan," kata Akhmadi, Minggu (10/10/2021).
Akhmadi menjelaskan, pelaku pernah bersekolah di SMK tersebut namun kini sudah tida lagi.
Dia diketahui kerap nongkrong di dekat sekolah bersama siswa lainnya.
Saat kejadian, pelaku sedang nongkrong sambil merokok di depan sekolah.
Misar kemudian berinisiatif menegur karena dianggap kurang pantas.
Baca juga: Momen Anies Tunjuk Anies, Seloroh Gubernur DKI Ucapkan Terima Kasih ke Wakapolsek Kebayoran Baru
"Dia memang sering nongkrong di situ, merokok di depan sekolah, karena satpam ini peduli dia enggak mau pelajar lain ketularan jadi ditegurlah," jelasnya.
Si mantan siswa rupanya tidak terima, malam harinya dia datang ke sekolah untuk menemui sekuriti yang menegurnya.
Dia datang bersama rekannya menggunakan sepeda motor, menyerang korban menggunakan senjata tajam dan mengenai perut sebelah kiri.
"Setelah menyerang pelaku langsung melarikan diri, korban diselamatkan sama warga dan dibawa ke rumah sakit," paparnya.
Usai kejadian itu, Akhmadi langsung melakukan penyelidikan. Korban menyakini pelaku merupakan mantan siswa yang memiliki denda karena ditegur ketika merokok.
"Jadi kita tanya ke korban, dia mengenali pelakunya kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," ucap Akhmadi.
Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Sukatani, dia dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Satpam Sekolah di Bekasi Dihajar Mantan Siswa Pakai Senjata Tajam Gara-gara Rokok