FAKTA Terkini Aksi Polisi Banting Mahasiswa: Pelaku Diperiksa Polri hingga Korban Ngaku Pegal-pegal
Berikut sejumlah fakta aksi polisi banting mahasiswa, Kapolres Tangerang tindak tegas, pelaku diperiksa Polri hingga kondisi terkini korban.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
Satu di antaranya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
LBH Jakarta menilai aksi anggota kepolisian yang hingga kini belum diketahui identitasnya itu, merupakan tindakan brutal dan mengancam keselamatan warga.
"Tindakan polisi membanting mahasiswa yang aksi HUT Tangerang hingga kejang adalah tindakan brutal dan sangat mengancam keselamatan warga yang menyampaikan pendapat secara damai," tulis LBH Jakarta dalam unggahan di media sosial Instagram @lbh_jakarta, Rabu (13/10/2021).
Lebih lanjut dalam keterangannya, LBH Jakarta juga menilai tindakan oknum polisi tersebut bertentangan dengan Perkap Pengendalian Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Baca juga: Viralkan Tagar #PolriSesuaiProsedur, Polri Bantah Perangi Narasi Percuma Lapor Polisi
Tindakan itu juga bertentangan pada Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip HAM POLRI, Perkap No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Jaminan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Atas hal itu, LBH Jakarta mendesak agar Kepolisian RI harus bertanggung jawab dan menerapkan hukum kepada oknum polisi yang melakukan tindakan tersebut.
"Kepolisian harus bertanggung jawab menyelamatkan korban dan segera menindak dan menghukum polisi pelaku," lanjut keterangan tersebut.
Selain LBH Jakarta, Lembaga Swadaya Masyarakat sekaligus wadah penelitian SETARA Institute juga turut mengecam viralnya aksi polisi ini.
Menurut Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie, massa aksi seharusnya dilindungi hak-hak dalam menyampaikan pendapat bukan malah sebaliknya.
"Massa demonstrasi yang seharusnya dilindungi hak-hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, justru disambut bantingan dan tindakan kekerasan lainnya oleh aparat di lapangan," kata Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/10/2021).
Atas insiden ini, SETARA Institute kata Ikhsan menyatakan beberapa pandangannya, serta menilai tindakan yang dilakukan pihak kepolisian dengan menggunakan kekerasan adalah sesuatu yang tidak bisa ditoleransi.
Bahkan kata dia, Polri telah gagal memahami bahwa sebagai aparatur pemerintah.
Padahal Polri berkewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menyelenggarakan pengamanan.
Aturan itu tertuang sebagaimana amanat Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Kapolri semestinya melakukan evaluasi terkait visi Polri Presisi terhadap pelbagai jajarannya di daerah. Termasuk merancang indikator-indikator terukur yang wajib dipedomani oleh setiap anggota Polri," ucapnya.
(Tribunnews.com/Maliana/Fandi Permana/Rizki Sandi Saputra/Igman Ibrahim, Kompas.com/Muhammad Naufal)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.