Polres Jakpus Gerebek Ruko, Kantor Sindikat Pinjol Ilegal, Puluhan Karyawan Diamankan
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan penggerebekan ruko di Jakbar yang dijadikan kantor sindikat pinjol.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, KEMAYORAN - Sebuah ruko di kawasan Jakarta Barat pada Rabu (13/10/2021) siang digerebek polisi.
Penggerebekan dilakukan oleh Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Ruko tersebut diketahui merupakan kantor sindikat pinjaman online (pinjol) yang selama ini meresahkan masyarakat.
Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil Bakal Berkantor di Kabupaten Bekasi, Ada Apa ?
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan penggerebekan ruko yang dijadikan kantor sindikat pinjol.
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," ujar dia, Kamis (14/10/2021).
Dari hasil penyelidikan, akhirnya Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat menemukan kantor sindikat pinjol tersebut.
Baca juga: Polri Siapkan Patroli Siber Telusuri Server Pinjol Ilegal
Baca juga: Fenomena Langka Tumbuhan Mirip Bunga Bangkai Mekar di Cipete, Tapos dan Pamulang
Setelah dilakukan pengecekan di OJK ternyata pinjol ini ilegal dan pihaknya langsung melakukan penggerebekan.
"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," tuturnya.
Kini Polres Metro Jakarta Pusat sedang mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui siapa pemilik sindikat pinjol itu.
Baca juga: Dapat Instruksi dari Presiden Jokowi, Kapolri Perintahkan Kapolda Berantas Pinjol Ilegal
Dalam waktu dekat, kata Hengki pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut.
"Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ancaman Keselamatan Masyarakat, Polres Metro Jakarta Pusat Grebek Sindikat Pinjaman Online Ilegal,