Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Rachel Vennya Kabur: Penjelasan Polisi, TNI, Menkes hingga Ancaman Penjara 1 Tahun 

Kaburnya selebgram Rachel Venya, saat menjalani karantina Covid-19 setelah berpergian dari Amerika Serikat menjadi perhatian TNI hingga Menkes Budi

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kasus Rachel Vennya Kabur: Penjelasan Polisi, TNI, Menkes hingga Ancaman Penjara 1 Tahun 
YouTube Boy William
Rachel Vennya memberikan klarifikasinya melalui tayangan YouTube channel Boy William 

Sejauh ini, lanjut Ade, pihaknya masih belum berencana untuk mengundang Rachel untuk diklarifikasi.

Polda Metro Jaya dalam hal ini masih mempelajari dan mengklarifikasi beberapa pihak terkait karena diketahui Rachel diperbantukan oleh oknum TNI.

"Kita masih pelajari dulu. Untuk tindakan hukumnya memang dari kita, tapi harus ada dasar yang kuat sebelum ditindak dalam hal ini wewenang Satgas. Kita perlu klarifikasi dulu ke beberapa pihak," ujar Ade.

Kodam Jaya Selidiki Oknum

Kodam Jaya ikut menyelidiki dugaan kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet yang disebut dibantu oleh oknum TNI AD.

Pihak Kodam Jaya telah mengkonfirmasi bahwa Rachel Vennya memang dibantu anggotanya sejak kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta.

Kodam Jaya berjanji akan menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pidana Rachel Vennya.

Berita Rekomendasi

"Apabila ada keterlibatan dari luar TNI, maka secara otomatis kami akan melakukan peraturan perundang-undangan tadi kita lemparkan kepada kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan," ujar Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Sesuai aturan, apabila terbukti, Rachel Vennya terancam pidana 1 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Menkes: Karantina Lagi dan Dihukum

Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (screenshoot)

Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, selebgram Rachel Vennya harus kembali ke karantina dan dihukum.

Hal itu merespons, kaburnya Rachel saat menjalani karantina Covid-19 usai berpergian ke Amerika Serikat.

"Harusnya dia (Rachel) segera masuk karantina lagi. Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," ujarnya ketika berada di Lebak, Banten, Kamis (14/10/2021).

Ia pun menyesalkan kasus tersebut, lantaran karantina harus dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari risiko penularan virus corona.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas