Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Rachel Vennya Kabur: Penjelasan Polisi, TNI, Menkes hingga Ancaman Penjara 1 Tahun 

Kaburnya selebgram Rachel Venya, saat menjalani karantina Covid-19 setelah berpergian dari Amerika Serikat menjadi perhatian TNI hingga Menkes Budi

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kasus Rachel Vennya Kabur: Penjelasan Polisi, TNI, Menkes hingga Ancaman Penjara 1 Tahun 
YouTube Boy William
Rachel Vennya memberikan klarifikasinya melalui tayangan YouTube channel Boy William 

"Karantina kesehatan kan bukan untuk karantina dia, tapi kepentingan masyarakat juga. Kalau dia melanggar itu, dia memberikan risiko ke publik, ke masyarakat," ungkap mantan dirut Bank Mandiri ini.

Budi pun menegaskan, apa yang dilakukan mantan istri Niko Al Hakim sebagai bentuk pelanggaran.

Meski tak merinci sanksi seperti apa yang akan diberikan, ia meminta Rachel untuk segera kembali melakukan karantina.

"Pelanggaran yang seharusnya jangan dilakukan lah. Kita bukan aparat hukum. Tapi kalau saya (inginnya) dia harus cepet masuk lagi (karantina)," tegasnya.

Terancam Penjara Satu Tahun

Sebelumnya, pemerintah memastikan hukum ditegakkan kepada pelanggar karantina.

"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan pers virtual, Kamis (14/10/2021).

Berita Rekomendasi

Untuk itu diharapkan, kepada seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia, diminta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan.

"Dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," lanjutnya.

Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina, maka dapat dikenakan sanksi.

Sebagaimana yang tertera dalam pasal 14 undang-undang No. 4 tahun tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Di dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tertulis "bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000

Berikut biodata selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina bersama sang kekasih dan manajer setelah pulang dari New York.
Berikut biodata selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina bersama sang kekasih dan manajer setelah pulang dari New York. (Instagram @rachelvennya)

Rachel Vennya Minta Maaf

Rachel Vennya akhirnya buka suara. Ia meminta maaf usai namanya kembali jadi sorotan publik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas