Resmi Gugat PSI Rp 1 Triliun, Viani Limardi: Saya Taat Hukum
Viani Limardi, resmi menggugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebesar Rp1 triliun.
Editor: Erik S
Dalam keputusan tersebut, Viani disebut melakukan pelanggaran pasal 5 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI.
"Karena adanya penggelembungan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl. Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam SK pemecatan yang diteken pada 25 September 2021 oleh Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie.
Baca juga: Kader Golkar Terjerat Kasus Korupsi Lagi, KPK: Kami Tidak Berpolitik
Selain penggelembungan dana reses, Viani juga disebut melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap pada 12 Agustus 2021.
Pelanggaran terakhir, Viani disebut tidak melakukan instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19 tertanggal 3 April 2020 sesuai dengan pasal 11 angka 7 aturan perilaku anggota legislatif PSI 2020.
Viani disebut sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan akhirnya di surat peringatan ketiga dilakukan pemberhentian selamanya.
Viani Kena PAW
Setelah pemecatan, Pada Kamis (14/10/2021), PSI resmi mengajukan pergantian antar waktu (PAW) untuk Viani Limardi.
“Pada hari ini kami secara resmi mengajukan pergantian antar waktu anggota DPRD DKI Jakarta atas nama Viani Limardi. Surat rekomendasi disampaikan langsung oleh Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Bro Michael Sianipar, dan ditujukan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Isyana Bagoes Oka.
Penyampaian surat rekomendasi ini diketahui sebagai kelanjutan dari usaha PSI dalam menjaga kader-kadernya agar setia hadir dan bekerja untuk rakyat.
Baca juga: Kader Golkar Terjerat Kasus Korupsi Lagi, KPK: Kami Tidak Berpolitik
Selain itu, upaya ini bagian dari usaha PSI mengawal anggota legislatifnya agar selalu menjadi wakil rakyat yang jujur, rendah hati, melayani, serta menjaga uang rakyat.
Pasalnya, Viani diberhentikan dari PSI karena diduga menggelembungkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan reses.
“Kami berharap pimpinan DPRD DKI Jakarta dapat memproses pemberhentian Sis Viani dan mengangkat penggantinya sesuai aturan yang berlaku,” jelas Isyana.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Viani Limardi Resmi Gugat PSI Rp 1 Triliun: Penggelembungan Dana Reses Itu Fitnah!