Relawan ANIES Komentari Rapor Merah Anies Baswedan dari LBH Jakarta
Koordinator Deklator ANIES, Laode Basir menilai rapor merah merupakan sesuatu yang lumrah dan biasa dalam dunia demokrasi.
Editor: Theresia Felisiani
"LBH Jakarta menyoroti 10 permasalahan yang berangkat dari kondisi faktual warga DKI Jakarta, serta refleksi advokasi LBH Jakarta selama empat tahun masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan di DKI Jakarta," ucapnya.
Baca juga: Rumah Andreas di Jagakarsa Kemalingan, Celengan Biaya Persalinan Istri Bulan Depan Digasak Maling
Pertama soal buruknya kualitas udara di Jakarta, sulitnya akses air bersih akibat swastanisasi, penanganan banjir, serta penataan kampung kota yang belum partisipatif.
"Kelima, ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum," ujarnya di Pendopo Balai Kota.
Kemudian, sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta, penanganan pandemi yang dinilai masih setengah hati, penggusuran paksa yang masih menghantui warga ibu kota, dan reklamasi yang masih berlanjut.
"Terakhir belum ada bentuk intervensi yang signifikan dari Pemprov DKI Jakarta terkait permasalah yang menimpa masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil," kata Charlie.
Baca juga: Ibu Hamil Ini Curhat, Stress dan Takut Keguguran Karena Diteror Debt Collector Pinjol
Dari 10 permasalahan yang menjadi sorotan tersebut, ada sembilan hal yang diminta LBH Jakarta dari Anies.
Berikut rinciannya:
1. Membuat strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara yang melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara terfokus, tepat sasaran, dan melibatkan partisipasi publik;
2. Menghentikan swastanisasi air DKI Jakarta
3. Melakukan penanganan banjir Jakarta sesuai dengan penyebab banjir tanpa penggusuran;
4. Tidak melakukan penggusuran paksa terhadap warga dan usaha rakyat kecil, serta memberikankeamanan bermukim bagi warga;
5. Mengesahkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum yang sesuai dengan kebutuhan warga DKI Jakarta secara partisipatif;
Baca juga: Bamus Betawi Haramkan Mustafa Kemal Ataturk Jadi Nama Jalan di Tanah Jakarta Manapun
6. Menunda pengesahan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) sebelum adanya KLHS dan RSWP3K yang sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan hidup serta pelibatan masyarakat secara partisipatif;
7. Meningkatkan 3T di Provinsi DKI Jakarta, menunda pelaksanaan PTMT, menjamin pembebasan biaya perawatan bagi orang yang dirawat karena Covid-19, serta memastikan pelaksanaan vaksinasi secara adil dan sesuai skala prioritas;