Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Seminggu, Polda Metro Jaya Bongkar 105 Aplikasi Fintech Ilegal dengan 13 Tersangka

Dari 5 lokasi itu polisi mengamankan 105 aplikasi pinjol ilegal dan mengamankan 13 orang tersangka.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dalam Seminggu, Polda Metro Jaya Bongkar 105 Aplikasi Fintech Ilegal dengan 13 Tersangka
Ist
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penggerebekan itu dilakukan lima lokasi yakni di Ruko Kelapa Gading, Indo Tekno Nusantara Green Lake City, Ruko Karet Pasar Baru, Tanah Abang, dan di Kelapa Dua Tangsel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus melakukan penggerebekan terhadap perusahaan Financial Technology ilegal yang menyediakan praktik pinjaman online.

Praktik pinjol yang makin meresahkan, membuat polisi semakin aktif untuk mengungkap perusahaan peer to peer lending tersebut.

Dalam seminggu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar lima lokasi kasus dugaan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dari 5 lokasi itu polisi mengamankan 105 aplikasi pinjol ilegal dan mengamankan 13 orang tersangka.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam operasi pemberantasan pinjol ilegal itu.

Seorang korban di atas kursi roda memberikan keterangan kepada wartawan pada Konferensi Pers Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, yaitu berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang korban di atas kursi roda memberikan keterangan kepada wartawan pada Konferensi Pers Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, yaitu berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penggerebekan itu dilakukan lima lokasi yakni di Ruko Kelapa Gading, Indo Tekno Nusantara Green Lake City, Ruko Karet Pasar Baru, Tanah Abang, dan di Kelapa Dua Tangsel. 

"Hari ini kita lakukan rilis dari penggerebekan lima tempat fintech atau pinjaman online ilegal. Kita amankan 13 orang dan sudah ditahan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021). 

Baca juga: Gara-gara Pinjol Ilegal, Asosiasi Fintech Sepakat Turunkan Bunga hingga 50 Persen

Berita Rekomendasi

Ketiga belas tersangka itu terdiri dari beberapa karyawan di tingkat level berbeda.

Mulai dari supervisor, debt collector marketing hingga direktur perusahaan. 

"Sebanyak 105 aplikasi pinjaman online ilegal dan masih kita terus kembangkan," tuturnya. 

Pinjol-pinjol tersebut juga kerap melakukan pengancaman dalam penagihannya kepada nasabah.

Di samping itu, polisi juga menemukan bukti chat yang menyertakan foto asusila yang kerap dikirim kepada peminjam agar membayar utang. 

Dari penggerebekan itu polisi akan menindak tegas setiap praktik pinjaman online.

Barang bukti yang disita di antaranya 30 perangkat komputer berupa monitor, CPU dan keyboard, 14 laptop, 30 handphone, dua kotak SIM card, 17 buah RAM.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas