Seluruh Jakarta PPKM Level 1, Ini Aturan Lengkapnya dari Tempat Ibadah hingga Resepsi Pernikahan
DKI Jakarta mulai hari menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 15 November mendatang, ini aturan lengkapnya.
Editor: Theresia Felisiani
i) obyek vital nasional;
j) proyek strategis nasional;
k) konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),
dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian;
b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf;
c) perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf d), e), f), g), h), k), dan l) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran; dan
d) perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf c wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi,
Baca juga: Panik Ada Tawuran, Pemuda di Bekasi Nekat Ceburkan Diri ke Kali, 2 Selamat, 1 Tewas
4) untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dengan kapasitas pengunjung 100% (seratus persen);
5) Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021; dan
6) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam,
D. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen);
E. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah;