Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seluruh Jakarta PPKM Level 1, Ini Aturan Lengkapnya dari Tempat Ibadah hingga Resepsi Pernikahan

DKI Jakarta mulai hari menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 15 November mendatang, ini aturan lengkapnya.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Seluruh Jakarta PPKM Level 1, Ini Aturan Lengkapnya dari Tempat Ibadah hingga Resepsi Pernikahan
andipeace.wordpress.com
Ilustrasi monas. DKI Jakarta mulai hari menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 15 November mendatang. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.Dalam Instruksi Mendagri itu, pemerintah pusat menetapkan seluruh wilayah kota administrasi dan kabupaten administrasi di DKI untuk menerapkan PPKM Level 1. 

F. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah;

2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;

b) dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen); dan 

c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,

3) restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;

b) dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen); dan

c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,

d. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

1) memperhatikan ketentuan dalam huruf c.4) dan huruf f.2);

2) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

3) tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing; dan

4) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai,

Baca juga: Kapolri Tunjuk Anak Mantan Wapres Try Sutrisno Jadi Kakorlantas

H. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

2) kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;

3) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua;

4) restoran/ rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan

5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan, 

I. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

J. tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 (satu) dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama;

K. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menerapkan:

1) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait;

2) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

3) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua; dan

4) penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat,

L. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

M. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

N. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3, 2, dan 1 Pelaksanaan Kegiatan Makan Minum di Tempat Umum Wilayah Jawa-Bali

O. pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas ruangan;

P. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin;

2) menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;

3) menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali;

4) menunjukkan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:

a) sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik;

b) sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dan

c) sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam,

Baca juga: Pinjam Uang Warga Ratusan Juta Rupiah, Lurah dan Bendahara Duri Kepa Dicopot Anies 

Q. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan

R. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jakarta Turun PPKM Level 1, Mal Bioskop hingga Hotel Boleh Buka 100 Persen, Ini Aturan Lengkapnya

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas