Seluruh Jakarta PPKM Level 1, Ini Aturan Lengkapnya dari Tempat Ibadah hingga Resepsi Pernikahan
DKI Jakarta mulai hari menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 15 November mendatang, ini aturan lengkapnya.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DKI Jakarta mulai hari menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 15 November mendatang.
Pemerintah pusat menetapkan seluruh wilayah kota administrasi dan kabupaten administrasi di DKI untuk menerapkan PPKM Level 1.
Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.
"Diinstruksikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 1 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Inmendagri dikutip TribunJakarta.com, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: DKI Jakarta Masuk PPKM Level 1, Kini Mal Boleh Buka 100 Persen, Simak Aturan Lengkapnya
Penurunan PPKM menjadi level 1 ini tidak terlepas dari capaian vaksinasi dosis pertama di ibu kota yang sudah melebihi 70 persen.
Selain itu, capaian vaksinasi dosis pertama untuk lansia di DKI juga sudah lebih dari 60 persen.
Berikut aturan lengkap PPKM Level 1:
A. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
1) SDLB, MILB, SMPLB, SM ALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan
2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas,
B. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajibmmenggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;
Baca juga: Kabar Baik, Kabupaten Bekasi Kini Masuk PPKM Level 1
C. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);