Mulai Besok 15 November, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra, Ini Lokasi dan Contoh Pelanggarannya
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar operasi Zebra Jaya 2021 selama sepuluh hari mulai Senin besok, 15 November 2021.
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/JEPRIMA
Personel Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur saat melakukan Operasi Zebra 2020 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Senin (26/10/2020). Polri menggelar Operasi Zebra yang dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020 dengan menyasar lima pelanggaran prioritas yaitu pengendara melawan arus, pengendara tidak memakai helm, pelanggaran terhadap stop line, pelanggaran sirene dan rotator, pengendara melintas di bahu jalan, khususnya jalan tol. (Tribunnews/Jeprima)
Jalan S Parman,
Kawasan Roxy Grogol Petamburan,
Jalan Daan Mogot.
4. Jakarta Pusat
Jalan Gunung Sahari.
Sementara itu, ada setidaknya tiga jenis pelanggaran yang akan ditindak selama operasi Jaya 2021:
1. Knalpot bising (tidak standar):
sanksi: kurungan paling lama satu bulan
denda paling banyak Rp 250.000
2. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukkan (khususnya pelat hitam)
BERITA REKOMENDASI
sanksi: kurangan paling lama satu bulan
denda paling banyak Rp 250.000
3. Balap liar
sanksi: kurangan paling lama satu tahun
denda paling banyak Rp 3.000.000
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mulai Senin Polisi Gelar Operasi Zebra 2021 di Jakarta, Rotator hingga Pelat Nomor Khusus Dibidik