Laporan Dicabut, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Greenpeace soal Kritik Terhadap Pidato Jokowi
Atas pencabutan laporan itu, maka pihak Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menghentikan seluruh proses hukum termasuk penyelidikan
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
Diketahui laporan itu terdaftar dalam nomor, LP/B/5623/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 9 November 2021 dengan terlapornya Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik.
Tak hanya membuat laporan polisi, dalam cuitan twitternya Husin juga mengajak netizen untuk boikot Greenpeace Indonesia dengan hashtag #BoikotGreenpeaceID.
Hal itu juga disebabkan karena diduga memberikan informasi menyesatkan sehingga menimbulkan keonaran di rakyat.
"Bohong itu!", tegas Husin.
Diketahui, Komunitas peduli lingkungan, Greenpeace menanggapi Pidato Presiden Jokowi di Konferensi COP 26, Glasgow yang menyampaikan ke masyarakat dunia bahwa laju Deforestasi turun signifikan terendah dalam 20 tahun terakhir.
Menyikapi hal itu, Husin mengatakan kalau Greenpeace dalam hal ini malah memutar balikkan fakta dengan menyebut bahwa Deforestasi di Indonesia justru meningkat dari yang sebelumnya 2,45 juta ha (2003-2011) menjadi 4,8 juta ha (2011-2019).
"Disitu letak kebohongan dari Greenpeace, kalau dibuatkan dalam bentuk grafis dari tahun ke tahun dan pada kebijakan pemerintahan juga dijelaskan secara detail dan jika pada tahun 2,45 juta ha (2003-2011) adalah kebijakan SBY, kemudian pada tahun 2011 sampai 2019 menjadi 4,8 juta ha akan kelihatan jelas di grafik tersebut penurunannya," beber Husin.
Sementara menurut Husin pada periode Jokowi laju Deforestasi terus ditekan sebagaimana yang disampaikannya yakni dari 462,5ribu ha ke 115,5 ribu ha pada 2019-2020.
"Pada periode tahun 2015-2016, deforestasi 629,2 ribu ha (beberapa izin prinsip sudah keluar di masa pemerintahan sebelumnya), tahun 2016-2017 deforestasi 480 ribu ha, tahun 2017-2018 deforestasi 439,4 ribu ha, tahun 2018-2019 deforestasi 462,5 ribu ha, tahun 2019-2020 deforestasi turun drastis ke 115,5 ribu ha, nah, itu kan jelas, coba kalau dilihat dari bentuk grafik pasti akan terlihat menurun, kenapa Greenpeace malah bilang meningkat? Bohong itukan?!!", ucap Husin.
"Jika sudah berbohong di muka publik dan menimbulkan keonaran harus dilaporkan agar tidak menyesatkan masyarakat dan untuk mencegah kegaduhan yang lebih besar", sambungnya.
Lebih jauh, Husin juga minta kepada aktivis lingkungan dan para pihak yang ada di Greenpeace Indonesia agar tidak selalu berlindung dibalik pasal kebebasan berpendapat UU tahun 1945.
Sebab kata dia, tidak semuanya pendapat dapat dibenarkan jika pendapat itu ternyata ada informasi yang tidak benar.
"Jika informasi bohong itu sudah jadi konsumsi publik, maka bisa dipidanakan!", kata Husin.
Atas hal itu Husin dan kawan-kawan melaporkan Greenpeace Indonesia atas dugaan menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 & 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atas dugaan ujaran kebencian atas nama antar golongan (SARA) sesuai Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 ke Polda Metro Jaya.