Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Pengacara Curiga Pembelinya Punya Iktikad Buruk
Ruben Siregar, masih menelusuri penjualan dua bidang tanah dari sertifikat yang dipindahalihkan mantan asisten rumah tangga bernama Riri Khasmita.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Nirina Zubir, Ruben Siregar, masih menelusuri penjualan dua bidang tanah dari sertifikat yang dipindahalihkan mantan asisten rumah tangga bernama Riri Khasmita.
Riri diketahui menggelapkan sertifikat tanah dan memproses peralihan kepemilikan atas 6 sertifikat tanah milik Cut Indria Martini, ibunda Nirina Zubir.
Adapun dua bidang tanah itu dijual pada 2017 lalu dengan harga di bawah nilai jual objek pajak (NJOP).
"Setelah dicek di BPN ternyata ada dua bidang tanah di Jakarta Barat yang dijual oleh Riri Khasmita. Penyidik mengonfirmasikan ke saya, ini harganya dijual di bawah NJOP," ujar Ruben saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).
Kecurigaan Ruben makin menjadi, karena pembeli tanah Nirina diduga kuat beritikad buruk.
Hal tersebut diyakini karena objek tanah itu dijual harga di bawah NJOP, padahal saat itu Indonesia belum dilanda pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Baca juga: Nirina Zubir Sakit Hati, Bongkar Gaya Hidup Eks ART, Hidup Mewah Usai Tak Bekerja dengan Ibunya
"Kecurigaan kami memang pembeli ini diduga beriktikad buruk. Harga jualnya pun sangat jauh dari NJOP, yang pasti kisaran tahun 2017 harganya masih tinggi," kata Ruben.
Informasi terbaru dari dua bidang tanah yang sudah beralih kepemilikan itu ternyata sudah dibangun rumah tinggal.
Sebelumnya tanah yang dijual tersebut berupa tanah kosong milik almarhum Ibu Nirina Zubir.
Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini masih mengembangkan alur peralihan aset tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.
Baca juga: Pihak TV Tanggapi Pernyataan Nirina Zubir yang Merasa Dijebak saat Wawancara soal Kasus Mafia Tanah
Polisi mendalami apakah pembeli tanah itu adalah pembeli yang beriktikad baik atau sebaliknya yang memanfaatkan aset yang peralihan kepemilikannya diketahui ilegal.
"Ini yang sedang kita dalami, karena masih dalam pengembangan dan penyidik sangat teliti untuk mengusut peralihan kepemilikan aset itu. Termasuk soal penjualan itu patut diduga sebagai suatu pembeli beriktikad baik atau tidak," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi.
Baca juga: Dapat Dukungan untuk Selesaikan Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir: Jadi Memiliki Energi Baru
Menurut Petrus, proses transaksi penjualan itu memang terjadi sejak 2016 hingga 2019.
Meski begitu, penyidik menemukan fakta bahwa penjualan itu berjalan normal atau hanya modus pelaku dalam mengalihkan kepemilikan sertifikat tersebut untuk memuluskan transaksi tersebut.
"Pengalihan itu memang ada sejak 2016. Tapi yang perlu didalami apakah transaksi ini benar atau transaksi yang dibuat-buat sengaja untuk dialihkan kepemilikannya. Tapi itu kita masih dalami dan kembangkan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Petrus.