Reuni 212 Wajib Penuhi Syarat Rekomendasi dari Pengelola Lokasi Aksi dan Satgas Covid-19
Persyaratan yang belum dipenuhi itu di antaranya belum adanya rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan belum mengeluarkan izin penyelenggaraan Reuni 212 yang diselenggarakan oleh Persaudaraan Alumni 212.
Belum terbitnya izin itu karena PA 212 belum memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratan yang belum dipenuhi itu di antaranya belum adanya rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Rekomendasi dari Satgas dibutuhkan sebab event tahunan itu digelar di masa pandemi Covid-19 dan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
"Karena kita tahu bahwa situasi di Jakarta masih dalam PPKM, maka penyelenggara wajib mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19. Hal itu dibutuhkan untuk upaya pengendalian penularan virus Covid-19 karena kegiatan itu diprediksi akan menimbulkan kerumunan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Erpan Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Zulpan juga menjelaskan bahwa Reuni 212 mesti mendapat izin melalui surat tanda terima pemberitahuan (STTP.
Baca juga: Gerak Cepat, PA 212 Langsung Urus Administrasi yang Belum Lengkap untuk Acara Reuni
Persyaratan itu wajib dikantongi karena acara itu menghadirkan orang dalam jumlah banyak di tempat umum.
Jika STTP itu turun, maka aksi yang dimotori GNPF MUI pada 2 Desember 2016 lalu itu bisa mendapat lampu hijau dari polisi.
"Polri miliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian setelah itu diterbitkannya kita kenal STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata Zulpan.
Selain persyaratan di atas yang harus dipenuhi, masih ada lagi syarat administrasi yang harus diurus panitia pelaksana Reuni 212.
Karena rencana kegiatan itu akan digelar di Kawasan Monumen Nasional tepatnya patung kuda, panitia harus mendapatkan rekomendasi pengelola Monas perihal rencana kegiatan itu.
"Selain itu juga panitia belum mendapat rekomendasi kegiatan dari pengelola kawasan yang dijadikan lokasi Reuni 212. Hal itu diperlukan mengingat penggunaan kawasan itu akan dipenuhi banyak massa dan dibutuhkan pengawasan dari pengelola," tuturnya.
Tak sampai di situ, pihak panitia juga harus mengantongi izin rekomendasi dari Polres Metro Jakarta Pusat hingga pengajuan proposal kegiatan yang detail terkait Reuni 212 ke pihak kepolisian.
"Harus ada juga mengajukan proposal kegiatan sehingga kita bisa tahu kegiatan itu menghadirkan berapa orang dan temanya apa, konsepnya apa. Ini menyangkut dengan pola keamanan apabila kegiatan tersebut dapat izin," katanya.
Sejumlah persyaratan itu wajib dipenuhi oleh panitia Reuni 212 apabila acara itu tetap ingin diselenggarakan. Sementara tenggat waktunya harus dipenuhi sebelum tanggal 2 Desember 2021.
"Namun perlu diketahui apabila panitia tidak dapat lengkapi ketentuan itu, maka pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya tidak akan menerbitkan surat izin keramaian terhadap kegiatan yang diajukan," tutup Zulpan.