Ketua LSM di Jakarta Utara Ditangkap Karena Melakukan Pemerasan terhadap Polisi Rp 2,5 Miliar
Kejadian pemerasan itu bermula ketika Kepas bersama tiga orang datang ke Polsek Menteng pada tanggal 19 September 2021 sekitar pukhl 16.00 WIB.
Editor: Hasanudin Aco
"Dan akan ditambahkan dengan persangkaan dalam UU TPPU," ujar Hengki.
Kronologi Kejadian
Ketua LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan kerap bertindak gaduh di sejumlah institusi Negara.
Saat datang, tindakan Kepas disertai pemerasan dan ancaman.
Polisi kemudian menangkap Kepas saat tengah memeras anggota Polsek Menteng berinisial HW.
Kejadian pemerasan itu bermula ketika Kepas bersama tiga orang datang ke Polsek Menteng pada tanggal 19 September 2021 sekitar pukhl 16.00 WIB.
"Ada anggota LSM yang membawa alat untuk merekam, ada juga yang lakukan pemerasan terhadap HW," kata Hengki.
Tindakan pemerasan ini dilakukan secara pribadi.
Pimpinan HW tidak mengetahui masalah itu.
Diketahui, Polres Jakarta Pusat membentuk satgas begal yang anggotanya tersebar di polsek-polsek.
HW tergabung ke dalam anggota satgas begal di Polsek Menteng.
Satgas begal berhasil menangkap lima pelaku begal yang menewaskan karyawati Basarnas berinisial M.
Satu dari lima pelaku dipisahkan lantaran mengetahui keberadaan pelaku utama yang kabur.
Sedangkan empat pelaku lainnya dinyatakan positif narkoba.