Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua LSM di Jakarta Utara Ditangkap Karena Melakukan Pemerasan terhadap Polisi Rp 2,5 Miliar

Kejadian pemerasan itu bermula ketika Kepas bersama tiga orang datang ke Polsek Menteng pada tanggal 19 September 2021 sekitar pukhl 16.00 WIB.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua LSM di Jakarta Utara Ditangkap Karena Melakukan Pemerasan terhadap Polisi Rp 2,5 Miliar
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggiring Ketua LSM Tamperak (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi), Kepas Panagean Pangaribuan, usai ditangkap di kantornya di Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021), atas sangkaan melakukan pemerasan terhadap anggota Polri, Satgas Anti-Begal. (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas) 

Namun, polisi tidak menemukan barang bukti sehingga dipindahkan ke panti rehabilitasi.

Kepas menganggap HW meminta Rp 10 juta terhadap keluarga tersangka itu.

Berawal dari kasus itu, ia menyebut ada kesalahan prosedur. Kepas pun mengancam kasus itu untuk diviralkan bila tidak memberikan uang yang diminta.

Padahal, anggota polisi itu sempat diperiksa di Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP.

"Dianggap Kepas ini melanggar SOP sehingga jadi obyek pemerasan," pungkas Hengki.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Coba Peras Polisi Rp 2,5 M, Dalih Ketua LSM Tamperak Hendak Bikin Baju Ternyata Buat Bayar Utang

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas