Dendam dan Sakit Hati Motif 3 Pelaku Bunuh Ridho, Pakar Psikologi Forensik: Mengapa Harus Memutilasi
Dendam dan sakit hati yang dirasakan 3 pelaku menjadi motif mereka melakukan pembunuhan terhadap driver ojol ini.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ridho Suhendra, seorang driver ojek online (ojol) meninggal dunia menjadi korban mutilasi. Jasad Tidho ditemukan di depan bengkel di Jalan Pantura, Kedungwaringin, Bekasi, Sabtu (27/11/2021).
Ridho adalah warga Jalan Kampung Buwek, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang tinggal bersama orang tuanya.
Belakangan Polres Metro Bekasi Kota bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang terkait kasus mutilasi driver ojek online ini, pada Sabtu (27/11/2021).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan status tiga orang yang diamankan pihaknya tersebut.
Polisi akhirnya mengungkap motif pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ridho Suhendra (29).
Dendam dan sakit hati yang dirasakan 3 pelaku menjadi motif mereka melakukan pembunuhan terhadap driver ojol ini.
Pelaku FM mengaku ia dan istrinya kerap dihina oleh korban.
Sementara salah satu pelaku lain nyakni MAP mengaku selain dihina, istrinya juga pernah dilecehkan oleh korban.
Terkait kasus ini, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan perbuatan para pelaku masuk dalam kategori sadis dan kejam.
"Kejam, iya. Tapi bayangkan kekejaman itu dilakukan setelah pelaku dihina-dina dan istrinya dicabuli. Sangat mungkin, kalau peristiwa itu benar-benar terjadi, pelaku merasakan tekanan batin dan gelegak amarah sedemikian hebat," kata Reza dikutip dari Wartakotalive.com, Minggu (28/11/2021) malam.
Menurut Reza, yang dirasakan pelaku itu bisa disetarakan dengan guncangan jiwa yang luar biasa hebat sebagaimana Pasal 49 ayat 2 KUHP tentang pembelaan diri.
Dimana pasal itu menyebutkan bahwa: tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.
"Dan jika hakim teryakinkan, maka bisa saja hakim memutuskan bahwa pelaku tidak dipidana," kata Reza.
Karenanya kata Reza, perlu dicek, kapan pencabulan dan penghinaan itu berlangsung.
"Jika jarak waktunya jauh, maka agak sulit meyakinkan hakim dengan klaim guncangan jiwa nan hebat itu," kata dia.
Baca juga: Fakta-fakta Terbaru Kasus Mutilasi Driver Ojol di Bekasi, Motif Pelaku hingga Pelaku Keluarga Korban
Reza menjelaskan klaim tersebut bersinonim dengan extreme emotional disturbance defense (EEDD) atau pertahanan dari gangguan emosional yang ekstrem.
"Syarat agar EEDD itu bisa dikabulkan hakim adalah, pertama, aksi pelaku sepenuhnya karena dipantik oleh faktor eksternal yang dilancarkan oleh orang yang kemudian dihabisi. Kedua, tidak ada jarak waktu atau pun sangat singkat jarak waktu antara peristiwa yang memprovokasi, seperti hinaan, pencabulan, dengan aksi pembunuhan," papar Reza.
Di beberapa yuridiksi, kata Reza, kalau terdakwa berhasil meyakinkan persidangan, maka yang bersangkutan divonis bersalah karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia (manslaughter).
"Dan bukan karena melakukan pembunuhan atau murder," ujarnya.
"Lantas, mengapa harus sampai memutilasi?," kata Reza.
"Apakah itu episode berikutnya dari ekspresi amarah yang tidak mereda hanya dengan menghabisi korban atau emosional? Ataukah itu cara untuk menghilangkan barang bukti (instrumental)?," tambahnya.
Karenanya kata Reza, sadar atau tidak sadar, saat pelaku diberi ruang mengekspos motifnya ke media dan publik, maka peluang lolos dari jeratan hukum atau meringankan hukuman menjadi terbuka.
"Kenapa ya, pelaku diberikan ruang untuk mengekspos motifnya ke media dan publik? Sadar tak sadar, justru terbangun peluang bagi pelaku untuk lolos dari hukuman atau pun memperoleh keringanan hukuman," kata Reza.
"Padahal, terhadap kekejian sedemikian rupa, sebagaimana pada kasus-kasus sejenisnya pada waktu lampau, publik berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," Reza.
Keluarga Kaget Pelaku Teman Korban
Keluarganya Ridho Suhendra (28) terkejut mengetahui seorang dari tiga pelaku ternyata teman dekat korban.
Baca juga: Polisi Sebut Motif FM dan MAP Mutilasi Jasad Driver Ojol di Bekasi untuk Hilangkan Jejak
Diberitakan, dua pelaku sudah diamankan, yakni MAP (29) FM (20). Sedangkan RN masih buron.
Rupanya, satu dari ketiga pelaku dikenali oleh keluarga Ridho.
Zarul Aulia (53), paman Ridho, membenarkan satu pelaku adalah rekan dekat Ridho atau bisa dikatakan merupakan teman akrab.
Hal itu, diketahui Zarul dari keterangan adik Ridho.
"Setahu saya ya. Itu dari keterangan adik almarhum kemarin, ternyata salah satu pelaku yang berambut pirang ini adalah teman akrab almarhum."
"Karena setiap hari katanya sering boncengan satu motor," kata Zarul ditemui di rumah duka, Minggu (28/11/2021) malam. (bum)
Diolah dari artikel yang telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dihina dan Istri Ditiduri Motif Pembunuhan-Mutilasi di Bekasi, Pakar: Pelaku Berpeluang Tak Dipidana