Said Iqbal dan Pimpinan Massa Buruh Datangi Gedung MK, Bahas Apa?
Perwakilan buruh juga turut menyerukan agar MK menjelaskan maksud putusan yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
![Said Iqbal dan Pimpinan Massa Buruh Datangi Gedung MK, Bahas Apa?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kspi-kspsi-mahkamah-konstitusi-nih3.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bersama Presiden KSPSI Abdul Gani Nea bersama pimpiman aliansi pimpinan buruh mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/12/2021).
Pantauan Tribunnews, sekitar pukul 13.00 WIB, rombongan Said Iqbal bersama pimpinan buruh berjalan kaki dari kawasan Bundaran Patung Kuda menuju Gedung MK di Jalan Merdeka Barat.
Saat berjalan kaki menuju MK, perwakilan buruh yang ikut menyerukan dukungan bagi Said Iqbal.
Perwakilan buruh juga turut menyerukan agar MK menjelaskan maksud putusan yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pantauan di lokasi, Said Iqbal bersama rombongan baru di terima oleh pihak Mahkamah Konstusi pada pukul 13.45 WIB.
Baca juga: Said Minta Massa Buruh Tertib: Perjuangan Kita Adalah Perjuangan Suci
Sementara, arus lalu lintas Jalan Medan Merdeka Barat mengarah ke Istana Negara Jakarta di tutup.
Sebelumnya, massa buruh dari berbagai elemen meminta pihak kepolisian untuk membuka barikade yang dibentangkan di depan gedung Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Pantauan Tribunnews.com, massa yang terdiri dari ribuan buruh itu tertahan di depan Patung Kuda.
Para buruh hendak menuju Gedung Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan tuntutannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.