Buntut Napi Adam Bin Musa Kabur dari Lapas Tangerang, 2 Pejabat Dicopot, Inspektorat Turun Tangan
Kemenkumham sigap tangani kaburnya napi Adam Bin Musa dari Lapas Tangerang, selain copot 2 pejabat, inspektorat dalami dugaan persekongkolan jahat.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kaburnya narapidana kasus narkotika bernama Adam Bin Musa dari Lapas Kelas IA Tangerang berujung pada pencopotan dua pejabat Kanwil Kemenkumham Banten.
Adam Bin Musa kabur dari Lapas Kelas IA Tangerang, Banten, pada Rabu (8/12/2021).
Narapidana tersebut kabur ketika sedang bertugas kerja di tempat pencucian mobil yang dikelola oleh Lapas Tangerang.
Tak hanya itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga tengah mendalami dugaan persekongkolan jahat terkait kaburnya Adam Bin Musa dari Lapas Kelas IA Tangerang.
Imbas Narapidana Kabur dari Lapas Tangerang, Sejumlah Pejabat Utama Langsung Dicopot
Sejumlah pejabat Kemenkumham di Banten dicopot dari jabatannya pasca-kaburnya narapidana berinisial A di Lapas Kelas IA Tangerang.
Sebagaimana diberitakan, narapidana A kabur dari Lapas Kelas IA Tangerang pada Rabu (8/12/2021) melalui sebuah tempat cucian mobil dekat ia ditahan
Pasalnya, Kemenkumham menduga adanya pelanggaran SOP dalam kaburnya A yang merupakan narapidana kasus narkotika.
Hingga saat ini pihak Kepolisian masih memburu satu orang narapidana yang kabur sejak 8 Desember 2021 lalu.
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan kedua pejabat tersebut sudah mulai dicopot per hari ini.
"Betul mas sudah dicopot Plh yang sekarang kan juga sekaligus Kadiv Pas. Sudah dicopot hari ini sudah ada pejabat yang baru," ujar Rika saat dihubungi, Rabu (15/12/2021).
Menurutnya, selain Plh Kalapas Kelas IA Nirhono Jatmokoadi, pejabat lainnya yakni Kakanwil Banten Agus Toyib juga sudah di copot dari jabatannya.
Baca juga: Di Lapas Tangerang Ada Napi Kabur, Lapas Bekasi Langsung Pasang Sensor Inframerah dan Panic Button
Sebagai informasi, A merupakan Narapidana yang terjerat dua kasus narkotika.
Sampai saat ini A masih harus menjalani masa tahanan.
"Dia belum abis masa tahanan, jadi dia ada dua pidana pertama 14 tahun dan pidana kedua itu 16 tahun," terang Rika.