Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Kini Ditahan, Diusir Polda Metro Jaya

Aipda Rudi Panjaitan, polisi yang menolak laporan korban perampokan, saat ini ditahan dan resmi diusir dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Buntut Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Kini Ditahan, Diusir Polda Metro Jaya
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi - Aipda Rudi Panjaitan, polisi yang menolak laporan korban perampokan, saat ini ditahan dan resmi diusir dari wilayah hukum Polda Metro Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM -  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, mengungkapkan saat ini oknum polisi yang menolak laporan korban perampokan, Aipda Rudi Panjaitan, ditahan.

Ia mengatakan anggota Polsek Pulogadung itu sudah ditahan sejak penyelidikan.

"Sudah ditahan kan sejak penyelidikan. Sampai prosesnya selesai," ungkap Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (17/12/2021), dikutip dari WartaKota.

Penahanan terhadap Aipda Rudi akan dilakukan hingga penetapan lokasi tugas baru.

Selain ditahan, Aipda Rudi juga akan dikeluarkan dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah menggelar rilis kasus narkoba yang menjerat aktor Rizky Nazar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahui Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah menggelar rilis kasus narkoba yang menjerat aktor Rizky Nazar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahui Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Berkas Tabrak Lari Sopir Fortuner Berpelat Dinas Polisi Rampung, Korban Bingung Tersangkanya Berbeda

Baca juga: Polisi Belum Lakukan Penahanan Terhadap Ipda OS dalam Kasus Penembakan di Exit Tol Bintaro

Keputusan tersebut merupakan bentuk dari sanksi etik dan sanksi administrasi yang dijatuhkan pada Aipda Rudi karena terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Zulpan, Polda Metro Jaya akan memberi rekomendasi dan usulan pada Mabes Polri terkait pemindahan Aipda Rudi.

Namun, ia belum tahu pasti ke daerah mana Aipda Rudi akan dipindahkan.

"Yang bersangkutan akan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi ini."

"Polda Metro Jaya akan beri rekomendasi dan usulan ke Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah berbeda bersifat demosi," urai Zulpan, mengutip WartaKota.

"Tapi, terkait rekomendasi itu masih kami bahas," imbuhnya.


Diketahui, Aipda Rudi dinyatakan bersalah lewat sidang etik yang digelar pada Jumat.

Dilansir Kompas.com, Polda Metro Jaya sebelumnya sudah meminta maaf terkait sikap Aipda Rudi yang menolak laporan korban perampokan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas